SUARA INDONESIA BANYUWANGI

Cabuli Anak Tiri Berulang Kali, HL Diringkus Polres Keerom

Mustakim Ali - 27 September 2022 | 15:09 - Dibaca 1.31k kali
Kriminal Cabuli Anak Tiri Berulang Kali, HL Diringkus Polres Keerom
Pelaku saat dimintai keterangan di Mapolres Keerom.

KEEROM - Seorang Peria Lansia berinisial HL(68) asal Kampung Dukwia tega mencabuli anak tirinya yang masih dibawa umur secara berulang kali. 

Pelaku sendiri berhasil diamankan Personel Timsus Polres Keerom di Mata jalan Arso VII luar Distrik Arso Barat Kabupaten Keerom, Senin (26/09/2022).

Penangkapan tersebut berdasarkan laporan polisi Laporan Polisi Nomor : LP / B / 318 / IX / 2022 / SPKT / POLRES KEEROM / POLDA PAPUA tanggal 25 September 2022 tentang dugaan tindak pidana pelecehan dan persetubuhan terhadap anak dibawah umur.

Kapolres Keerom, AKBP Christian Aer melalui Kasat Reskrimnya, Iptu Jetny L Sohilait mengatakan bahwa Pelaku HL (68) diamankan karena melakukan pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur dan korban berinisial TL (16) merupakan anak tirinya.

Kasat Reskrim menambahkan, bahwa dari hasil Interogasi, pelaku mengakui semua perbuatannya.

"Pelaku menyetubuhi korban sebanyak 10 kali dari bulan Februari tahun 2021. Perbuatan bejat itu dilakukan di rumah korban Jalur V Arso VIII Kampung Dukwia Arso VIII Distrik Arso Barat Kabupaten Keerom," ujarnya.

Atas perbuatannya, saat ini pelaku telah ditahan di sel Mapolres Keerom guna proses hukum hukum lebih lanjut.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Mustakim Ali
Editor : Mustaqim Ali

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV