SUARA INDONESIA BANYUWANGI

Polresta Banyuwangi Bongkar Penyelewengan 5 Ton Solar Subsidi

Muhammad Nurul Yaqin - 18 July 2023 | 16:07 - Dibaca 1.43k kali
Kriminal Polresta Banyuwangi Bongkar Penyelewengan 5 Ton Solar Subsidi
Wakapolresta Banyuwangi AKBP Dewa Putu Darmawan didampingi anggota saat menunjukkan barang bukti BBM solar yang diduga diselewengkan, Selasa (18/07/2023), (Foto: Muhammad Nurul Yaqin/suaraindonesia.co.id).

BANYUWANGI, Suaraindonesia.co.id - Unit Pidsus Satreskrim Polresta Banyuwangi berhasil membongkar dugaan penyelewengan niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar.

Ada dua orang tersangka yang diamankan, mereka adalah HH (38), warga Kelurahan Klatak, Kecamatan Kalipuro dan DAS (40), warga Kelurahan Kebalenan, Kecamatan Banyuwangi. 

Dari kedua tersangka, polisi mengamankan barang bukti (BB) sebanyak 25 drum berisi BBM solar diduga subsidi pemerintah. 

"Isi masing-masing drum itu 200 liter solar. Jika ditotal kurang lebih mencapai 5 ton solar subsidi," kata Wakapolresta Banyuwangi AKBP Dewa Putu Darmawan, saat memimpin rilis, Selasa (18/07/2023).

Dewa mengatakan, dugaan penyelewengan BBM subsidi itu terungkap pada Minggu (16/07/2023). Bermula saat polisi mendapat informasi soal dugaan penimbunan solar.

Informasi itu kemudian didalami. Aparat sempat membuntuti kendaraan yang diduga digunakan untuk menimbun solar dari SPBU hingga ke tempat penimbunan.

"Ternyata BBM jenis solar itu dibawa ke rumah tersangka DAS yang ada di Kelurahan Kebalenan," jelas Dewa.

Hingga pada akhirnya, polisi menggerebek para tersangka dan mendatangi lokasi penimbunan.

"Di lokasi penimbunan didapati 25 drum yang masih masing penuh dengan solar," cetusnya.

Dewa menjelaskan, kedua tersangka masih diperiksa lebih lanjut. Pihaknya belum dapat menjabarkan secara detail modus dan penggunaan solar yang telah ditimbun.

Termasuk belum bisa mendalami berapa lama kedua tersangka telah menimbun solar.

"Sementara solar yang mereka dapat, terakhir kali diambil dari SPBU yang berada di wilayah Kalipuro," ungkapnya.

Berdasarkan laporan polisi, solar timbunan itu dijual ke orang lain. Proses penggerebekan dilakukan di wilayah Kecamatan Rogojampi saat proses jual beli solar hasil timbunan.

Dewa menjelaskan, kedua tersangka dijerat dengan kasus penyalahgunaan niaga BBM subsidi.

Mereka dijerat dengan Pasal 40 angka 9 UU RI 6/2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi juncto pasal 5 UU RI 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi juncto pasal 55 ayat 1 KUHP.

"Keduanya diancam dengan hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar," tegas Dewa.

Dewa menambahkan, saat Unit Pidsus tengah mendalami kasus tersebut apakah ada keterlibatan orang lain selain dua tersangka yang berhasil diamankan.

"5 ton BBM solar tersebut akan didistribusikan kemana saja, masih dilakukan penyelidikan lebih lanjut," tandasnya.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Muhammad Nurul Yaqin
Editor : Irqam

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV