BANYUWANGI- Abdul Kholik (33) warga Desa Bangunsari, Kecamatan Songgon, Kabupaten Banyuwangi diamankan Polsek setempat dikarenakan kedapatan jadi mengedar pil koplo jenis Trihexiphenidil (Pil Trex).
Kapolsek Songgon, Iptu Eko Darmawan mengatakan, penangkapan pelaku dilakukan pada Kamis (7/1/2021) malam hari.
Penangkapan pelaku berawal saat anggora Reskrim Polsek Songgon mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi Pil Trex di Balai Desa Bangunsari pada pukul 21.00 WIB.
Kemudian Unit Reskrim Polsek Songgon yang dipimpin Kanit Reskrim Aipda Dedy Hidayat melakukan penyelidikan.
"Ternyata ditemukan dua laki-laki yang diduga telah membeli Pil Trex. Setelah digeledah didapatkan 3 butir pil," kata Iptu Eko berdasarkan keterangan yang diterima Suara Indonesia, Jumat (8/1/2021).
Eko menceritakan, setelah dilakukan interogasi, keduanya mengaku membeli dari tersangka yakni Abdul Kholik.
Tidak butuh waktu lama, Unit Reskrim Polsek Songgon kemudian menangkap pelaku. Hasil penggeledahan didapatkan barang bukti 326 butir Pil Trex di sebuah botol plastik yang disimpan di tas pelaku.
"Tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Songgon untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," jelas Eko.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 197 Sub pasal 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Dikarenakan melakukan tindak pidana dengan sengaja mengedarkan sedian farmasi jenis pil Trihexyphenidyl tanpa izin edar. (*)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Muhammad Nurul Yaqin |
Editor | : |
Komentar & Reaksi