SUARA INDONESIA BANYUWANGI

Segera Mendaftar, Jelang Pilkada 2024 KPU Banyuwangi Buka Pendaftaran PPK

Muhammad Nurul Yaqin - 24 April 2024 | 18:04 - Dibaca 1.85k kali
Politik Segera Mendaftar, Jelang Pilkada 2024 KPU Banyuwangi Buka Pendaftaran PPK
KPU Banyuwangi buka seleksi pendaftaran PPK. (Foto: Dok Humas KPU Banyuwangi).

SUARA INDONESIA, BANYUWANGI - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) akan digelar pada November mendatang. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyuwangi mulai pasang kuda-kuda dengan membuka pendaftaran calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pilkada serentak tahun 2024.

Sejunlah kriteria menjadi syarat bagi seluruh masyarakat ingin ambil bagian dalam kontestasi Pilkada 27 November mendatang. Pendaftaran anggota PPK yang digelar KPU sesuai dengan Surat Pengumuman KPU Banyuwangi No. 747/PP.04.2-Pu/3510/2024. Dimana seluruh masyarakat yang memenuhi syarat diizinkan mendaftar sebagai anggota PPK. 

Komisioner Divisi SDM Parmas KPU Banyuwangi, Dian Purnawan mengatakan, KPU membutuhkan sebanyak 125 PPK sebagai tenaga profesional ad-hoc KPU Banyuwangi. Yakni dengan rincian 5 orang dari setiap kecamatan yang ada.

"Ini seleksi terbuka, silahkan mendaftar dengan melengkapi persyaratan yang dibutuhkan. Mari bersama KPU mensukseskan perhelatan Pilkada 2024 ini," kata Dian, Rabu (24/4/2024).

Menurut Dian, pendaftaran dapat dilakukan secara langsung di Sekretariat KPU Banyuwangi dengan waktu pengiriman dokumen dari tanggal 23 hingga 29 April 2024. Sementara bagi calon pendaftar yang terkendala, KPU telah menyediakan layanan bantuan di kantor setempat.

Namun sebelum melakukan penyerahan berkas fisik di KPU, calon pendaftar diminta untuk mendaftar akun SIAKBA di laman https://siakba.kpu.go.id. Selanjutnya calon pendaftar diminta untuk mengisi data diri dan mengupload persyaratan. 

"Jika semua sudah terisi kemudian akan diarahkan untuk mencetak lembar bukti telah melakukan pendaftaran melalui SIAKBA, lembar tersebut lah dikirim bersama dengan Berkas Hardcopy pendaftarannya ke KPU Kabupaten Banyuwangi," katanya.

"Yang merasa kesulitan atau terkendala, bisa meminta bantuan di help desk KPU Banyuwangi. Di sana nantinya akan dibantu dan diarahkan dari proses awal sampai akhir," tambah Dian.

Dian mengingatkan, pendaftaran dapat dilakukan di jam kerja. Adapun jam kerja Sekretariat KPU Banyuwangi adalah dari pukul 08.00 hingga 16.00 WIB. Jam pendaftaran ini berlaku untuk periode pendaftaran dari tanggal 23 hingga 28 April 2024, sementara untuk tanggal 29 April pendaftaran dibuka hingga pukul 23.50 WIB.

"Segala bentuk pengumuman, tahapan rekrutmen seperti tanggal dan waktu tes tulis dan lain sebagainya akan diumumkan di halaman website KPU Banyuwangi atau melalui media sosial resmi KPU Banyuwangi," katanya.

Berikut persyaratan pendaftaran calon anggota PPK Pilkada 2024 meliputi:

• Warga Negara Indonesia

• Usia minimal 17 tahun

• Setia kepada prinsip Pancasila dan konstitusi RI

• Memiliki integritas, kejujuran, dan keadilan

• Tidak menjadi anggota partai politik atau telah nonaktif selama minimal 5 tahun

• Berdomisili di wilayah kerja PPK

• Sehat jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika

• Pendidikan minimal SMA atau sederajat

• Tidak pernah dipenjara karena tindak pidana dengan hukuman 5 tahun atau lebih

Dokumen yang diperlukan untuk pendaftaran meliputi surat pendaftaran, fotokopi KTP, ijazah terakhir, surat pernyataan, surat keterangan sehat, daftar riwayat hidup, dan pas foto. Untuk dokumen pendaftaran bisa diunduh di halaman website KPU Banyuwangi atau melalui akun SIAKBA.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Muhammad Nurul Yaqin
Editor : Imam Hairon

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV