SUARA INDONESIA BANYUWANGI

Pilkada 2020, KPU Banyuwangi Sampaikan Masa Jabatan Bupati dan Wakilnya Tak Sampai 5 Tahun

Muhammad Nurul Yaqin - 06 October 2020 | 18:10
Politik Pilkada 2020, KPU Banyuwangi Sampaikan Masa Jabatan Bupati dan Wakilnya Tak Sampai 5 Tahun
Ari Mustofa Komisioner KPU Banyuwangi Divisi Teknis dan Penyelenggaraan saat memberikan keterangan kepada media, Selasa (6/10/2020).

BANYUWANGI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyuwangi menyampaikan untuk Pilkada serentak tahun 2020. Bupati dan Wakil Bupati terpilih nantinya, dapat dipastikan tidak sampai menjabat selama 5 tahun.

Tidak hanya di Banyuwangi, tercatat ada 19 kabupaten/kota di Jawa Timur yang akan menyelenggarakan pilkada pada 9 Desember mendatang juga sama. Masa jabatan bupati/walikota terpilih diperkirakan maksimal 4 tahun. Bahkan, ada juga yang kurang dari itu, yakni sekitar 3,5 tahun.

Komisioner KPU Banyuwangi Ari Mustofa menerangkan hal tersebut tertera dalam pasal 27 ayat 7 Undang-Undang (UU) nomor 10 tahun 2016 tentang masa jabatan gubernur, bupati, walikota beserta wakilnya untuk pemilihan tahun 2020 akan berakhir pada tahun 2024. 

Kata Ari, faktor yang menjadikan masa jabatan paslon terpilih terhitung lebih singkat, karena pada UU nomor 7 tahun 2017 menyebutkan bahwa pada tahun 2024 akan diadakan pemilu serentak secara nasional. Sehingga pasangan bupati dan wakil bupati terpilih akan dilantik pada bulan Februari mendatang dan menjabat hingga tahun 2024.

"UU 7 tahun 2017 disebutkan, di tahun 2024 akan diadakan pemilihan serentak secara nasional, baik legislatif, kepala daerah, presiden dan lain sebagainya. Paslon terpilih kemungkinan akan dilantik pada bulan Februari dan berakhir di tahun 2024," jelasnya kepada Suara Indonesia di Kantor KPU setempat, Selasa (6/10/2020).

Komisioner Divisi Teknis dan Penyelenggaraan ini mengatakan, setiap pasangan calon kemungkinan sudah mengetahui tentang adanya regulasi tersebut.

"Masa jabatan ini sudah ditetapkan dalam Undang-Undang. Kemungkinan besar baik Paslon 1 maupun Paslon 2 sudah mengetahuinya," tukasnya.

Sementara dalam UU nomor 10 tahun 2016 ini juga disebutkan bahwa bupati dan wakil bupati tetap akan mendapat hak gaji pokok selama lima tahun walaupun masa jabatannya lebih singkat. 

Akan tetapi saat ditanya soal gaji penuh selama lima tahun meski jabatannya lebih singkat, KPU Banyuwangi mengaku tidak memiliki kewenangan dalam menjawab regulasi tersebut.

"Untuk hal itu bukan wewenang kami untuk menjawabnya. Urusan gaji menggaji ada regulasi lain diluar dari P-KPU. Kami juga tidak mencermati regulasi tersebut," lugasnya.

Menurut Ari, selama regulasi nya tidak berubah KPU tetap mengikuti regulasi yang berlaku. "Beda cerita kalau ada revisi undang-undang atau perubahan undang-undang," tutupnya. (*)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Muhammad Nurul Yaqin
Editor :

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV