SUARA INDONESIA BANYUWANGI

Miris! Perempuan 17 Tahun di Banyuwangi Disetubuhi Teman Curhat di Hotel

Muhammad Nurul Yaqin - 18 July 2023 | 14:07 - Dibaca 1.30k kali
Kriminal Miris! Perempuan 17 Tahun di Banyuwangi Disetubuhi Teman Curhat di Hotel
Pelaku persetubuhan di introgasi Kanit Reskrim Polsek Srono. (Foto: Istimewa).

BANYUWANGI, Suaraindonesia.co.id - Kasus persetubuhan kembali terjadi di Banyuwangi, Jawa Timur. Seorang perempuan 17 tahun digagahi teman curhat di hotel.

Kasus tersebut menimpa korban berinisial AIV (17), warga Kecamatan Cluring. Ia dicabuli oleh RD (29), warga Kecamatan Srono.

"TKP nya di sebuah hotel di Desa Kebaman, Kecamatan Srono," kata Kapolsek Srono AKP Achmad Junaidi, Selasa (18/7/2023).

Ia menerangkan, kasus asusila ini terjadi pada Minggu malam (10/7/2023). Tragedi berawal ketika korban mengaku sedang memiliki masalah. 

Korban kemudian menghubungi pelaku. Niatnya, mengajak curhat. Korban juga meminta pelaku mencarikan penginapan. 

Tanpa pikir panjang, pelaku langsung menjemput korban. Awalnya, pelaku menawari korban menginap di rumahnya, namun ditolak. 

"Pelaku kemudian mengajak korban ke sebuah hotel di Desa Kebaman. Keduanya akhirnya menginap dengan menyewa satu kamar," ucap Kapolsek.

Tengah malam, pelaku melancarkan aksinya. Dia mengajak korban berhubungan. Ajakan itu ditolak korban. 

Namun, pelaku tak menyerah. Pelaku akhirnya membujuk korban. Berjanji akan bertanggungjawab. Korban pun luluh. Akhirnya, pelaku berhasil menggagahi korban. 

"Korban berhasil disetubuhi setelah pelaku melancarkan bujuk rayu," jelasnya.

Keesokan harinya, korban meminta diantarkan pulang. Korban kemudian menceritakan kejadian ini kepada keluarga. 

Keluarga yang tidak terima dengan kejadian tersebut, akhirnya memutuskan untuk melayangkan laporan ke Polsek Srono. 

Begitu mendapat laporan, polisi langsung memburu pelaku. Pemuda ini hanya bisa pasrah ketika polisi mengamankan nya ke Polsek. 

“Pelaku sudah diamankan. Penyidikan masih berlanjut,” tegas Kapolsek. 

Pelaku dijerat dengan pasal 76 huruf D atau pasal 76 huruf E jo pasal 81 Ayat (1) dan atau ayat ( 2 ) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Muhammad Nurul Yaqin
Editor : Irqam

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV