SUARA INDONESIA BANYUWANGI

Sebelum Beraksi, Pelaku Pembobol ATM di Indomaret Banyuwangi Sempat Melakukan Pengintaian

Muhammad Nurul Yaqin - 07 June 2023 | 12:06 - Dibaca 2.21k kali
Kriminal Sebelum Beraksi, Pelaku Pembobol ATM di Indomaret Banyuwangi Sempat Melakukan Pengintaian
Kedua pelaku spesialis pembobol ATM di dalam Indomaret digiring Tim Resmob Macan Blambangan Satreskrim Polresta Banyuwangi ke lokasi konferensi pers, Rabu (7/6/2023). (Muhammad Nurul Yaqin/suaraindonesia.co.id).

BANYUWANGI, Suaraindonesia.co.id - Mengejutkan, pelaku pembobol ATM Mandiri di dalam Indomaret yang ada di Jalan Basuki Rahmat, Kelurahan Lateng, Senin (05/06/2023) lalu, ternyata merupakan orang luar.

Total ada dua pelaku yang melakukan aksi nekat. Mereka adalah AM (41) asal Kabupaten Cilacap, Provinsi Jawa Tengah (Jateng) dan IR (32) asal Kabupaten Serang, Provinsi Banten.

Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Deddy Foury Millewa mengatakan, sebelum beraksi kedua pelaku terlebih dahulu melakukan pengintaian di TKP. Yakni dengan cara berbelanja dan melihat situasi yang ada di dalam dan sekitar Indomaret.

"Kedua pelaku tinggal tiga hari di Banyuwangi, mereka menginap di sebuah hotel. Dua hari sebelum kejadian, mereka terlebih dahulu melakukan pengintaian. Baru setelahnya mereka beraksi," jelas Deddy saat memimpin release, Rabu (07/06/2023).

Modus operandi yang mereka lakukan. Masing-masing memiliki peran berbeda. AM bertugas membobol ATM di dalam Indomaret, sementara IR mengamati situasi di luar.

"Mereka membawa alat gerinda yang digunakan untuk menghancurkan mesin ATM. Sebelum itu, AM terlebih dahulu mematikan CCTV di dalam, kemudian menjebol plafon lalu merusak mesin ATM," ucapnya.

Peristiwa pembobolan mesin ATM ini terjadi sekitar pukul 02.00 WIB. Kedua pelaku berhasil membawa kabur uang tunai sekitar Rp 62,5 juta dan belasan rokok serta minuman yang ada di Indomaret.

"Keduanya kemudian meninggalkan Banyuwangi menggunakan mobil. Namun dari hasil penyelidikan, kami berhasil melacak mereka dan meringkusnya di daerah Yogyakarta," kata Deddy.

Kedua pelaku berhasil diamankan kurang dari 24 jam tepat di Kota Yogyakarta, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Selasa (06/06/2023) pukul 04.00 WIB.

Deddy mengatakan, keberhasilan ungkap kasus ini berkat kerjasama epic antara Satreskrim Polresta Banyuwangi, Polres Blitar dan anggota Resmob Polda DIY.

"Pelaku merupakan sindikat, terakhir mereka melakukan aksi pembobolan ATM di Blitar dengan modus yang sama, yakni di dalam Indomaret," cetusnya.

Kasatreskrim Polresta Banyuwangi Kompol Agus Sobarnapraja menambahkan, aksi pembobolan ATM Mandiri di Indomaret Lateng itu, menekan kerugian mencapai Rp 152,5 juta.

"Rinciannya, uang tunai senilai Rp 62,5 juta yang ada di dalam boks ATM dan kerusakan mesin mencapai Rp 80 juta," ujar Agus.

Agus menjelaskan, berdasarkan kejadian itu, tim IT Polresta Banyuwangi berhasil melakukan analisa. Sehingga berhasil terpantau melakukan pelarian ke Provinsi DIY. 

"Makanya, proses penangkapan dilakukan kerjasama dengan Polres Blitar dan Polda DIY," sambungnya.

Proses identifikasi yang dilakukan tim IT memang cukup canggih. Dengan memadukan kejadian sebelumnya yang terjadi pada 11 Maret 2023 lalu di Kabupaten Blitar.

"Kejadian tersebut memakan kerugian mencapai Rp 441 juta, kejadiannya hampir serupa dengan kejadian pembobolan mesin ATM di Indomaret Lateng. Sehingga dilakukan identifikasi tersangka yang diduga sama," ungkapnya.

Dari hasil identifikasi itulah, para pelaku melakukan modusnya sama. Sehingga, Tim Macan Blambangan melakukan pengejaran dengan bekerjasama Polres Blitar dan Resmob Polda DIY.

"Pelarian kedua pelaku terdeteksi ke DIY, sehingga perlu dilakukan kerjasama untuk melakukan penangkapan," terang Kasatreskrim.

Alhasil, kedua pelaku langsung dilakukan penangkapan dan dibawa ke Polresta Banyuwangi untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

"Kedua pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, barang bukti (BB) berupa uang tunai sisa hasil pembobolan senilai Rp 32,7 juta berhasil diamankan," ungkap Agus.

Sementara sebagian uang curian digunakan pelaku untuk keperluan sehari-hari dan membayar hutang.

Agus menyebut, atas kejadian itu kedua pelaku dikenakan pasal 363 ayat 1 ke 4e dan 5e atau pencurian dengan pemberatan.

"Para pelaku terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara," tegas Agus.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Muhammad Nurul Yaqin
Editor : Bahrullah

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV