SUARA INDONESIA BANYUWANGI

Beri Pendampingan, Pemkab Banyuwangi Menentang Pernikahan Korban dengan Pelaku Rudapaksa

Muhammad Nurul Yaqin - 02 May 2024 | 17:05 - Dibaca 144 kali
News Beri Pendampingan, Pemkab Banyuwangi Menentang Pernikahan Korban dengan Pelaku Rudapaksa
Kepala Dinsos PPKB Banyuwangi Henik Setyorini. (Foto: Dok suaraindonesia.co.id).

SUARA INDONESIA, BANYUWANGI – Pemkab Banyuwangi intensif melakukan pendampingan pada korban rudapaksa yang terjadi di kawasan salah satu pantai Banyuwangi. Pemkab Banyuwangi terus pengawasan terhadap korban dan pihak keluarga, serta memastikan proses hukum kasus ini tetap berjalan. 

"Kasus ini tetap menjadi atensi kami. Hingga saat ini kami terus berkoordinasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH). Kami pastikan proses hukum tetap berjalan sesuai undang-undang," kata Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana Banyuwangi, Henik Setyorini, Kamis (2/5/2024).

Sejak kasus ini terungkap, kata Henik, Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Banyuwangi terus melakukan pendampingan kepada korban dan keluarganya. 

Termasuk saat keluarga tersangka hendak melakukan upaya damai dengan jalan menikahkan korban dengan pelaku, bahkan membawa keluarga korban ke kediaman tersangka. Henik menegaskan itu bukan solusi.

“Berdasar pengakuan keluarga korban, diajak menginap di rumah salah satu tersangka untuk menyelesaikan kasus secara damai dengan cara pernikahan. Keluarga korban menolak, dan meminta kami untuk melakukan pendampingan. Akhirnya kami jemput korban dan keluarganya dari rumah tersangka. Ibu Bupati (Ipuk Fiestiandani) juga terus memberi atensi, kami diinstruksikan bahwa kita harus berada di pihak korban,” kata Henik.  

“Ini tidak boleh terjadi karena bertentangan dengan hukum, apalagi korban tidak berkenan. Kami langsung mengantisipasi dengan menjemput korban dan keluarganya," jelas Henik.

"Saat ini korban telah kembali ke rumahnya dengan tetap dipantau P2TP2A. Hingga kini P2TP2A intensif melakukan pendampingan," tambah Henik. 

Sebelumnya pada Jumat (26/4/2024) seorang remaja perempuan berusia 17 tahun menjadi korban rudapaksa oleh dua orang pemuda di salah satu pantai Banyuwangi. Dua pria yang menjadi pelaku tersebut, kini sudah ditangkap dan telah ditahan. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak. (*)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Muhammad Nurul Yaqin
Editor : Mahrus Sholih

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV