BANYUWANGI - Polresta Banyuwangi berhasil membongkar praktik peredaran minuman keras (miras) di awal Ramadan. Puluhan botol minuman keras jenis arak diamankan petugas.
Minuman beralkohol itu disita dari seorang perempuan berinisial AT (45), warga Desa Sambirejo, Kecamatan Bangorejo, Banyuwangi.
Menurut keterangan Kasat Samapta Polresta Banyuwangi AKP Basori Alwi, ungkap kasus peredaran miras ini berawal dari adanya laporan masyarakat.
"Masyarakat resah akan peredaan miras ini. Sehingga langsung kaki tindaklanjuti," tegas Basori, Senin (27/3/2023).
Benar saja, saat penggeledahan ditempat AT, polisi menemukan puluhan liter arak yang dikemas dalam beberapa botol.
"Rinciannya 38 botol arak ukuran 600 mililiter (ml) dan satu botol ukuran 1 liter," ungkapnya.
Menilik dari kemasannya, arak-arak tersebut diduga siap untuk diedarkan ke masyarakat. Basori menjelaskan, arak-arak tersebut kini telah diamankan di Mapolresta Banyuwangi.
Pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat agar menjaga kondusifitas di Banyuwangi, salah satunya dengan tidak memperjual-belikan minuman keras secara ilegal.
Ia mengatakan, razia miras akan digelar secara rutin untuk memastikan tidak adanya aktivitas jual beli miras ilegal, terutama saat momen Ramadan.
"Sehingga ibadah bulan puasa bisa berjalan dengan aman dan nyaman bagi masyarakat muslim di Banyuwangi," ujarnya.
Sedangkan AT akan diajukan untuk menjalani sidang tindak pidana ringan alias tipiring atas kepemilikan ratusan liter arak tersebut.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Muhammad Nurul Yaqin |
Editor | : Bahrullah |
Komentar & Reaksi