BANYUWANGI - Sebanyak 24 narapidana atau warga binaan Lapas Banyuwangi tampak sumringah. Mereka mendapat asimilasi untuk menjalani hukuman di rumah masing-masing, Selasa (10/1/2023).
Mereka dipulangkan lebih awal menyusul perpanjangan program asimilasi rumah dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) tahun 2022. Begitu mendapatkan kado istimewa itu, mereka langsung sujud syukur dan disambut tangis haru.
Perpanjangan asimilasi ini adalah program tahun 2022. Namun, diperpanjang hingga akhir Juni 2023. Alhasil, sejumlah warga binaan yang memenuhi syarat mendapatkan kado awal tahun ini.
“Dalam keputusan tersebut dijelaskan bahwa asimilasi rumah diperpanjang hingga akhir Juni 2023,” ujar Kalapas Banyuwangi, Wahyu Indarto.
Wahyu menjelaskan, narapidana yang dipulangkan lebih awal tersebut dinyatakan telah memenuhi syarat substantif maupun administratif, sebagaimana yang tertuang dalam Permenkumham Nomor 43 Tahun 2021 dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19 di Lapas dan Rutan.
“Syarat yang dimaksud antara lain aktif dalam kegiatan pembinaan, berkelakuan baik dan tidak tercatat dalam Register F (catatan pelanggaran disiplin), telah menjalani satu per dua masa pidana, dan dua pertiga masa pidananya jatuh sebelum tanggal 30 Juni 2023,” terangnya.
Pengeluaran narapidana tersebut, kata Wahyu, telah dilakukan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Dua puluh empat narapidana yang kami pulangkan hari ini terlebih dahulu mengikuti sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP), yang mana dalam sidang tersebut seluruh anggota TPP telah menyatakan setuju atas usulan asimilasi rumah tersebut,” imbuhnya.
Lebih lanjut Wahyu mengatakan, para narapidana tersebut belum dinyatakan bebas secara murni. Mereka masih berada dalam pantauan ketat dari Balai Pemasyarakatan Jember dan wajib mengikuti segala aturan yang telah ditetapkan.
“Mereka wajib melakukan pelaporan secara rutin kepada Pembimbing Kemasyarakatan yang telah ditunjuk sebelumnya,” ucapnya.
Dalam arahannya, Wahyu menghimbau agar mereka yang mendapatkan hak asimilasi rumah tetap menjaga perilaku baik dalam masyarakat dan tidak kembali mengulangi tindak pidana.
“Jika ada yang terbukti melakukan pengulangan tindak pidana, tentunya akan kami tarik kembali ke Lapas Banyuwangi dan hak asimilasinya akan dicabut, serta akan ditempatkan di sel khusus,” tegasnya.
Sementara itu, BH (48) salah satu narapidana yang mendapatkan asimilasi rumah mengungkapkan rasa syukur dan terima kasih karena bisa kembali berkumpul dengan keluarganya.
“Saya berjanji tidak akan mengulangi tindak pidana lagi dan akan menjadi lebih baik dari sebelumnya,” pungkas narapidana yang terjerat perkara penggelapan ini.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Muhammad Nurul Yaqin |
Editor | : Bahrullah |
Komentar & Reaksi