SUARA INDONESIA BANYUWANGI

Pembahasan Tiga Raperda Inisiatif Digelar, Bapemperda DPRD Banyuwangi Sampaikan Progres

Muhammad Nurul Yaqin - 19 April 2021 | 20:04 - Dibaca 286 kali
Pemerintahan Pembahasan Tiga Raperda Inisiatif Digelar, Bapemperda DPRD Banyuwangi Sampaikan Progres
Penyampaian progres kinerja program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) DPRD Banyuwangi dalam rapat paripurna internal dewan, Senin (19/4/2021).

BANYUWANGI- Badan pembentukan peraturan daerah (Bapemperda) DPRD Banyuwangi sampaikan progres kinerja program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) dalam rapat paripurna internal dewan.

Bapemperda menggenjot penyelesaian tiga buah rancangan perda yang menjadi inisiatif DPRD setempat.

Rapat paripurna yang berlangsung pada Senin (19/4/2021) ini, dipimpin Wakil Ketua I DPRD Banyuwangi, M. Ali Mahrus didampingi Wakil Ketua II Michael Edy Hariyanto dan dihadiri anggota dewan dari lintas fraksi.

“Hari ini rapat paripurna internal dalam rangka penyampaian laporan Bapemperda atas progres pembahasan tiga Raperda yang saat ini masih berlangsung, diperlukan adanya sinergi antara Bapemperda dengan Pansus untuk percepatan finalisasi," kata Ali Mahrus usai rapat.

Dewan berharap dengan kurung waktu yang tidak terlalu lama, pembahasan tiga Raperda inisiatif dewan diantaranya Raperda perubahan ketiga perda No. 11 tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Raperda perubahan Perda No. 5 Tahun 2011 tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan dan Raperda tentang Badan Usaha Milik Daerah atau BUMD.

"Bagaimanapun, ukuran kinerja DPRD salah satunya bisa dilihat dari berapa jumlah Raperda yang telah selesai dibahas dan disahkan menjadi Perda," imbuhnya.

Selain laporan hasil kinerja Bapemperda, rapat paripurna internal dewan juga disampaikan informasi tentang mekanisme tata cara pelaksanaan reses masa sidang ketiga tahun 2020-2021.

“Mekanisme reses tetap dilaksanakan dengan protokol kesehatan covid-19, jumlah undangan dibatasi hanya 50 orang dan setiap anggota dewan mendapatkan jatah dua lokasi reses di daerah pemilihannya,“ jelas Mahrus. 

Sementara Ketua Bapemperda, Sofiandi Susiadi dalam laporan kinerjanya menyampaikan, ada dua Raperda inisiatif dewan antara lain raperda Perubahan Perda tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, dan Raperda perubahan Perda tentang sistem penyelenggaraan pendidikan, finalisasi pembahasan yang tertunda karena adanya usulan klausul baru.

“ Raperda perubahan Perda tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat sebetulnya pembahasannya akan kita finalisasi namun ada masukan dari PLN yang harus kita akomodir sehingga pembahasannya kita perpanjang," kata Sofiandi.

Atas usulan materi tentang larangan bermain layang-layang, Bapemperda masih akan melakukan kajian dan diskusi bersama PLN dan tim ahli terkait dengan teknis pengaturannya. PLN harus bisa menunjukkan data-data maupun alasan yang jelas terkait dengan aturan larangan bermain layang-layang.

“Jika larangan bermain layang-layang bersifat zonasi maka titik lokasinya dimana saja, Bapemperda tidak ingin materi larangan bermain layang-layang ini justru mengganggu kearifan lokal dan budaya yang kita miliki, harus ada win-win solution,“ ucap Sofiandi.

Kedua raperda perubahan Perda tentang sistem penyelenggaraan pendidikan, finalisasi pembahasanya juga tertunda karena adanya masukan tambahan materi terkait dengan pendidikan inklusi, pencegahan KKN dan bahaya narkotika atau zat adiktif lainnya sebagai local wisdom.

“ Materi tambahan ini menarik sekali karena ini hal yang riil yang perlu diatur di Banyuwangi, jadi tidak hanya berbicara konsep kurikulum pendidikan, tetapi bagaimana soal bahaya narkotika, zat adiktif lainnya dan KKN betul-betul ditanamkan kepada peserta didik sesuai dengan kewenangan yang dimiliki kabupaten," ungkapnya.

Sedangkan raperda inisiatif dewan yang telah finalisasi dan saat ini masih dalam proses fasilitasi ke Biro Hukum Pemerintahan Provinsi Jawa Timur antara lain, raperda tentang pasar rakyat dan raperda perubahan Perda tentang pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga.

“Dua raperda ini tinggal nunggu tahapan fasilitasi yang selanjutnya bisa di paripurnakan untuk disahkan menjadi Perda,“ tegas Politisi Partai Golkar ini.

Untuk Raperda tentang BUMD ini merupakan usulan propemperda tahun 2021 yang kita informasikan awal dalam rapat paripurna internal dewan.

Usulan raperda tentang BUMD ini merupakan bentuk keprihatinan pengusul terhadap belum hadirnya pemerintah secara nyata pada usaha produksi pertanian pangan, khususnya dalam memberikan solusi ketika panen raya terjadi penurunan harga yang merugikan petani. (*)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Muhammad Nurul Yaqin
Editor :

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV