SUARA INDONESIA BANYUWANGI

Raperda Pemberdayaan dan Pengakuan Adat Istiadat Budaya Osing Terancam Gagal Diundangkan

Muhammad Nurul Yaqin - 11 September 2023 | 19:09 - Dibaca 1.18k kali
Pemerintahan Raperda Pemberdayaan dan Pengakuan Adat Istiadat Budaya Osing Terancam Gagal Diundangkan
Ketua Bapemperda DPRD Banyuwangi, Sofiandi Susiadi. (Foto: Dok. Suaraindonesia.co.id).

BANYUWANGI, Suaraindonesia.co.id - Pembahasan Raperda tentang Pemberdayaan dan Pengakuan Adat Istiadat Budaya Osing Banyuwangi tak lagi dilanjutkan.

Raperda inisiatif DPRD Banyuwangi ini terancam gagal diundangkan jadi Perda karena dinilai terkesan diskriminatif.

"Jadi ada koreksi dari para perancang perundang-undangan. Beberapa perancang menyimpulkan bahwa materi raperda kita masih berbau diskriminasi," jelas Ketua Bapemperda DPRD Banyuwangi, Sofiandi Susiadi, Senin (11/09/2023).

Sofiandi menyebut, Raperda Pemberdayaan dan Pengakuan Adat Istiadat Budaya Osing sejatinya telah dikonsultasikan kepada Kanwil Kemenkumham Jatim.

Selain itu, lanjutnya, raperda tersebut juga telah didiskusikan bersama tim pakar, kelompok akademisi dan beberapa praktisi di bidangnya.

"Jadi memang raperda ini dianggap masih terkesan diskriminatif. Bahkan perancang meminta untuk diperbupkan saja," jelasnya.

Politisi Golkar ini menerangkan, adapun yang menjadi pertimbangan keberadaan adat dan budaya di Banyuwangi sangat kompleks. Tidak hanya suku Osing, juga ada Jawa, Madura, dan lainnya.

"Sehingga keragaman budaya di Banyuwangi berpengaruh untuk tidak bisa melanjutkan Raperda Pemberdayaan dan Pengakuan Adat Istiadat Budaya Osing ini," cetusnya.

Sofiandi mengatakan, dalam penyusunan produk hukum ini dewan telah merujuk pada Undang-Undang RI Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan serta Permendagri Nomor 120 tahun 2018 tentang perubahan atas Permendagri Nomor 80 tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.

Meski tidak bisa dijadikan perda, kata dia, Pemberdayaan dan Pengakuan Adat Istiadat Budaya Osing masih bisa memungkinkan untuk diperbupkan.

"Terkait dengan penetapan per adat itu bisa diperbupkan. Asalkan mendesak. Maksudnya mendesak ini bersifat urgent, kemudian ada hal-hal yang perlu ada pengaturan di bawah itu, baru bisa," jelasnya.

Sofiandi menambahkan, dengan pertimbangan itu Raperda Pemberdayaan dan Pengakuan Adat Istiadat Budaya Osing sementara tidak bisa dilanjutkan. Dikarenakan banyak antrean raperda yang harus diselesaikan dewan.

"Pada prinsipnya kita menyesuaikan arahan perancang, tapi belum bisa untuk segera kita tindak lanjuti. Ketika tidak bisa kita cancel, tetap menjadi atensi untuk ditindaklanjuti di waktu berikutnya," tutupnya. (yq/amb)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Muhammad Nurul Yaqin
Editor : Yuni Amalia

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV