BANYUWANGI- Polresta Banyuwangi meringkus dua tersangka kasus penjambretan handphone dan dompet. Masing-masing dilakukan tersangka di tempat yang berbeda.
Pelaku penjambretan handphone milik Abel Maulida (16) warga Desa/Kecamatan Rogojampi, Banyuwangi beberapa waktu lalu akhirnya ditangkap.
Polisi meringkus tersangka atas nama Ryan Prastiyo (25) warga Wonosari, Kabupaten Jember.
Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin menyampaikan, penangkapan pelaku berdasarkan laporan polisi pada 27 Desember 2020 lalu.
Kejadian berawal pada tanggal 26 Desember 2020 saat itu pelaku berangkat dari rumahnya di Desa Wringinrejo, Kecamatan Gambiran, menggunakan sepeda motor berniat mencari sasaran untuk melakukan penjambretan.
Saat melewati Kecamatan Rogojampi sekitar pukul 19.30 WIB, pelaku melihat ada seorang perempuan yang duduk diatas sepeda motor sedang memainkan handphone bersama temannya.
"Kemudian tersangka dengan menggunakan sepeda motornya merampas handphone tersebut dan langsung membawa lari," kata Arman saat konferensi pers, Jumat (5/2/2021) kemarin.
Korban sempat berteriak. Namun pelaku langsung menancap gas motornya dan kabur membawa handphone tersebut. Keesokan harinya korban langsung melaporkan kejadian kepada kepolisian setempat.
"Dan tersangka tersebut kita lakukan tindakan hukum dan melaksanakan penangkapan," ungkap Arman.
Sementara penjambretan dompet yang terjadi di Jalan Raya Alasmalang-Gambor, tepatnya di Kecamatan Singojuruh, 2 Oktober 2020 lalu pelakunya juga sudah diamankan. Polisi menetapkan Mohamad Nasir (32) warga Desa/Kecamatan Kabat, Banyuwangi sebagai tersangka.
Peristiwa tersebut menimpa Viva Indriawati (42). Korban saat itu sedang berada di jalan menaiki sepeda motor seorang diri dengan meletakkan sebuah dompet di laci motor sebelah kiri.
Sesampainya di TKP kemudian tersangka mendekati korban. Tersangka langsung mengambil dompet korban dan melarikan diri ke arah kecamatan lain dengan motor yang digunakannya.
"Kemudian si tersangka mengecek dompet yang diambil dari korban dan disitu korban mengalami kerugian meteri Rp 3 juta. Untuk KTP dan lainnya serta dompetnya itu dibuang," jelas Arman.
Atas perbuatannya, kedua pelaku disangkakan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan. (*)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Muhammad Nurul Yaqin |
Editor | : |
Komentar & Reaksi