SUARA INDONESIA BANYUWANGI

Regulasi APS di Medsos Belum Diatur, Bawaslu Banyuwangi Konsultasi ke Bawaslu RI

Muhammad Nurul Yaqin - 15 November 2023 | 15:11 - Dibaca 2.49k kali
Politik Regulasi APS di Medsos Belum Diatur, Bawaslu Banyuwangi Konsultasi ke Bawaslu RI
Ketua Bawaslu Banyuwangi Adrian Yansen Pale didampingi Komisioner Divisi Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Humas Khomisa Kurnia Indra. (Foto: Muhammad Nurul Yaqin/suaraindonesia.co.id).

BANYUWANGI, SUARA INDONESIA - Pascapenetapan Daftar Calon Tetap (DCT) anggota legislatif di Banyuwangi oleh KPU pada Sabtu, 4 November 2023, lalu, Bawaslu setempat mengimbau peserta Pemilu 2024 tidak mencuri start kampanye.

Bawaslu juga mengimbau para peserta pemilu agar menertibkan seluruh alat peraga sosialisasi (APS) secara mandiri. Karena temuan Bawaslu di lapangan, ada APS peserta pemilu yang berbau ajakan untuk mencoblos calon tertentu.

Ketua Bawaslu Banyuwangi, Adrian Yansen Pale menyampaikan, tahapan kampanye masih dilaksanakan mulai 28 November hingga 10 Februari 2024. Sebelum masa kampanye dimulai, tidak diperbolehkan ada APS yang bertebaran.

"Sampai saat ini sudah ada seribuan APS yang kita terbitkan, baik yang melanggar maupun tidak. Sementara APS yang melanggar ada sekitar 16-18 san. Penertiban akan terus berlanjut sebelum masa tahapan kampanye dimulai," terangnya kepada wartawan, Rabu (15/11/2023).

Yansen menerangkan, APS yang melanggar di sini bersifat ajakan. Seperti tanda berupa paku pada nomor yang ada di banner caleg, simbol centang, hingga kegiatan secara verbal dalam pertemuan terbatas mengajak untuk mencoblos calon atau pasangan tertentu.

Menurutnya, APS tidak menghalangi peserta pemilu untuk melakukan kegiatan sosialisasinya. Karena telah diatur dalam PKPU Nomor 15 Tahun 2023, terkhusus pasal 79.

"Jadi setiap peserta pemilu dapat melakukan kegiatan sosialisasi asalkan tidak mengandung unsur-unsur yang dilarang tersebut," tegas dia.

Disinggung berkenaan APS yang bermunculan di media sosial (medsos), Yansen berkata, belum ada regulasi yang mengaturnya. Sehingga Bawaslu tidak bisa berbuat banyak.

"Jujur saja selama ini tim pengawas juga mengetahui ada kegiatan sosialisasi di medsos. Tapi belum bisa kami tindak lanjuti. Karena belum ada tata cara yang mengatur, bagaimana APS di media sosial," terangnya.

Ia menambahkan, sampai hari ini juga belum ada laporan dari masyarakat berkenaan kegiatan sosialisasi caleg di medsos yang bersifat ajakan untuk mencoblos dirinya.

Sehingga, lanjut Yansen, Bawaslu Banyuwangi saat ini fokus pada urusan penertiban APS yang bertebaran di ruang terbuka atau fasilitas umum.

"Jadi berkenaan APS di medsos itu, kami tidak tahu apakah Bawaslu RI punya atensi khusus terkait itu atau tidak," ungkapnya.

Menurut dia, berdasarkan regulasi yang ada, untuk kegiatan kampanye di media sosial ternyata sudah diatur. Start-nya sama, mulai 28 November dan akan berakhir pada 10 Februari 2024.

"Namun untuk sosialisasi di medsos ini yang tidak diatur. Sehingga hal ini menjadi masukan bagi kami untuk mengonfirmasi dan mengonsultasikan ke pimpinan kami (Bawaslu RI), untuk tindak lanjutnya seperti apa," tandasnya. (*)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Muhammad Nurul Yaqin
Editor : Mahrus Sholih

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV