BANYUWANGI- Permohonan perselisihan hasil pemilihan Pilkada Banyuwangi resmi teregister di buku registrasi perkara konstitusi (BRPK) Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugatan sengketa di Pilkada Banyuwangi tersebut diajukan oleh paslon nomor urut 1 Yusuf Widyatmoko-Muhammad Riza Azizy.
"Untuk gugatan dari paslon 1, per hari ini sudah diregister oleh Mahkamah Konstitusi dengan nomor 87PHP.BUP-XIX/2021," kata Dian Mardiyanto, Divisi Hukum KPU Banyuwangi, Senin (18/1/2021).
Dian menuturkan, dengan terbitnya BRPK tersebut, maka KPU Banyuwangi mempersiapkan diri menunggu agenda selanjutnya, yakni persidangan pertama yang akan dilaksanakan antara 26-29 Januari 2021.
"Jadi di MK sendiri itu sidangnya seluruh Indonesia, untuk jadwal Banyuwangi sendiri masih belum diterbitkan oleh MK. Tapi perkiraannya antara tanggal 26 sampai tanggal 29 Januari. Itu sidang pendahuluan," beber Dian.
Kata Dian, setelah sidang pendahulan selesai dilakukan, dilanjutkan sidang pemeriksaan yang dijadwalkan MK mulai tanggal 1-9 Februari 2021.
"Untuk jadwal Banyuwangi sendiri juga masih belum dipastikan oleh MK. Tapi yang pasti antara tanggal 1-9 Februari," tambahnya.
Lebih jauh Dian menerangkan, apabila tidak ada kendala, proses pelantikan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih bisa dilakukan pada bulan Februari.
"Nanti, seandainya Banyuwangi masuk ke putusan sela, berarti akhir Februari sudah bisa ditetapkan pasangan terpilihnya. Karena tanggal 11 Februari itu sudah ada putusan sela," tandasnya. (*)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Muhammad Nurul Yaqin |
Editor | : |
Komentar & Reaksi