SUARA INDONESIA, BANYUWANGI - Tim Pemenangan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Banyuwangi nomor urut 01, Ipuk Fiestiandani-Mujiono, menyatakan kesiapan mereka menghadapi gugatan hasil Pilkada 2024 yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Tim Pemenangan, Suwito, menegaskan pihaknya percaya proses Pilkada yang telah dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banyuwangi berjalan sesuai dengan prinsip demokrasi.
"Kami yakin tahapan Pilkada sudah sesuai aturan. Semua mekanisme rekapitulasi telah dilakukan secara transparan," ujar Politisi Partai Gerindra ini, Selasa (10/12/2024).
Gugatan terhadap hasil Pilkada ini diajukan oleh pasangan calon nomor urut 02, Ali Makki-Ali Ruchi. Gugatan tersebut telah terdaftar secara elektronik dengan nomor perkara 119/PAN.MK/e-AP3/12/2024. Termohon gugatan adalah KPU Banyuwangi.
Dalam gugatannya, paslon Ali-Ali meminta MK untuk membatalkan hasil rekapitulasi suara dan paslon nomor urut 01 Ipuk-Mujiono yang telah ditetapkan oleh KPU Banyuwangi.
Suwito menyampaikan Partai Gerindra yang menjadi bagian dari koalisi pendukung Ipuk-Mujiono siap menghadapi gugatan tersebut dengan data dan fakta yang kuat. Ia percaya bahwa kemenangan Ipuk-Mujiono didukung oleh proses pemilu yang jujur dan adil.
"Kami juga telah menyiapkan tim pengacara Ipuk-Mujiono. Kami akan mengikuti semua tahapan di MK dengan penuh tanggung jawab dan kepercayaan pada kebenaran," tambah Ketua Fraksi Partai Gerindra Banyuwangi ini.
Suwito berharap semua pihak, terutama pendukung Ipuk-Mujiono, dapat tetap tenang dan mempercayakan sepenuhnya proses hukum kepada Mahkamah Konstitusi.
"Kami minta pendukung tetap solid dan tidak terprovokasi. Percayalah pada proses hukum yang ada," katanya.
"Seluruh mekanisme sudah diawasi oleh Bawaslu dan berjalan sesuai aturan. Kami optimis keputusan MK akan menguatkan kemenangan Ipuk-Mujiono," pungkas Suwito.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Muhammad Nurul Yaqin |
Editor | : Mahrus Sholih |
Komentar & Reaksi