BANYUWANGI - Bawaslu Kabupaten Banyuwangi meminta agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) meperhatikan jaminan bagi penyandang disabilitas dalam menyalurkan hak pilihnya pada Pilkada Banyuwangi 9 Desember mendatang.
Demikian disampaikan Ketua Bawaslu Banyuwangi Hamim usai mengikuti rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banyuwangi, Rabu (14/10/2020).
Menurut Hamim, penting bagi KPU untuk mempermudah akses bagi penyandang disabilitas. Terutama pada Tempat Pemungutan Suara (TPS).
"TPS-TPS harus ramah difabel, semisal tempatnya tidak berundak, bisa dilewati kursi roda dan lain sebagainya. Karena jika tempatnya tidak sesuai, mereka akan kesulitan untuk menyalurkan hak pilihnya," ujarnya.
Untuk itu, kata dia, perlu sekali KPU ada keterbukaan data di TPS mana saja pemilih disabilitas itu tersebar.
"Jumlahnya berapa di TPS tersebut dan kemudian pelayanannya gimana ketika mereka datang ke TPS," tandasnya. (*)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Muhammad Nurul Yaqin |
Editor | : |
Komentar & Reaksi