SUARA INDONESIA BANYUWANGI

6 Ribu Lebih Tenaga Honorer di Banyuwangi Terancam Dipecat

Muhammad Nurul Yaqin - 22 January 2022 | 17:01 - Dibaca 3.67k kali
Peristiwa Daerah 6 Ribu Lebih Tenaga Honorer di Banyuwangi Terancam Dipecat
Ilustrasi tenaga honorer. (Suara.com jejaring suaraindonesia.co.id).

BANYUWANGI- Ribuan tenaga honorer di Kabupaten Banyuwangi harap cemas, setelah adanya rencana penghapusan tenaga honorer atau tenaga harian lepas (THL) pada tahun 2023 mendatang.

Mereka terancam jadi pengangguran jika aturan tersebut diterapkan nantinya. Sebab, untuk menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sudah tidak akan bisa, karena terbentur usia.

Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat Kabupaten Banyuwangi, Nafiul Huda mengatakan, jumlah tenaga honorer di Bumi Blambangan ini yang terancam dihapus sebanyak 6 ribu lebih. 

"Dari jumlah tenaga honorer tersebut, terbanyak berada di Dinas Pendidikan yakni 3 ribuan honorer, berikutnya bidang kesehatan sebanyak 1.800 honorer dan dinas teknis lainnya mencapai 1500 lebih," kata Huda, Sabtu (22/1/2022).

Padahal kata dia, saat ini jumlah SDM yang ada di Banyuwangi dinilai masih kurang dibanding dengan jumlah tugas yang ada. Namun saat ini pemerintah pusat justru akan menghapus tenaga honorer secara besar-besaran pada tahun mendatang. 

"Menurut kami kebijakan ini harus disikapi dengan bijak. Salah satunya perlu dimaksimalkannya digitalisasi di sejumlah sektor. Sehingga meskipun jumlah tenaganya berkurang, namun sejumlah pekerjaan tetap dapat dilakukan dengan baik, adanya digitalisasi," terang Huda.

Selain itu, kata dia, yang tak kalah penting adalah perlu ada upaya antisipasi mulai sekarang, agar ribuan tenaga honorer di Banyuwangi yang dihapus di tahun 2023 nantinya tetap memiliki pekerjaan dan penghasilan.

"Kita harus memikirkan dari segi kemanuasiaannya, nasib mereka ke depan. Sehingga mulai sekarang ini perlu masukan dari beberapa pihak, agar tidak ada kegelisahan dari teman-teman THL yang sudah mengabdi selama ini," pungkas Huda.

Sebelumnya Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo memastikan tidak ada lagi tenaga honorer di instansi pemerintah usai 2023.

Kebijakan ini sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Dalam aturan tersebut, pegawai non-PNS di instansi pemerintah masih tetap melaksanakan tugas paling lama lima tahun saat peraturan tersebut berlaku di tahun 2023. (*)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Muhammad Nurul Yaqin
Editor : M Ainul Yaqin

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV