BANYUWANGI- Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, kembali diperpanjang.
Perpanjangan berdasarkan keputusan Gubernur Jawa Timur, masa berlaku mulai tanggal 9-22 Maret 2021.
Kali ini merupakan PPKM Mikro tahap ketiga, lanjutan setelah penerapan tahap pertama pada 9-22 Februari 2021 dan PPKM Mikro tahap kedua pada 23 Februari sampai 8 Maret 2021.
Juru Bicara Satgas Covid-19 Banyuwangi dr Widji Lestariono menyebut, perpanjangan PPKM Mikro karena dinilai bisa menurunkan kasus konfirmasi Covid-19.
"Karena menurut evaluasi, ini dampaknya bagus terhadap penurunan angka terkonfirmasi di seluruh daerah di Jawa Timur," ucap Rio sapaan akrab dr Widji Lestariono, saat dikonfirmasi Rabu (10/3/2021).
Rio melanjutkan, sedangkan untuk temuan kasus di Banyuwangi sendiri. Kata dia, selama diberlakukan PPKM Mikro ada penurunan kasus Covid-19.
Dalam artian, PPKM Mikro khususnya di Kabupaten Banyuwangi cukup efektif tekan angka penularan Covid-19.
"Berdasarkan evaluasi satgas, jadi ada penurunan kasus temuan harian. Sebelum PPKM Mikro dan selama PPKM Mikro," terang Kepala Dinas Kesehatan Banyuwangi ini.
Meski demikian, Rio meminta agar masyarakat jangan lengah dan tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan. Mulai dari memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan membatasi mobilisasi serta interaksi. (*)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Muhammad Nurul Yaqin |
Editor | : |
Komentar & Reaksi