BANYUWANGI- Menjamurnya pasar modern di Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, saat ini menjadi pembahasan serius di DPRD setempat.
Anggota dewan yang tergabung dalam Pansus I Raperda, tengah melakukan pengkajian dan revisi terkait Raperda inisiatif tentang ketertiban umum yang didalamnya lebih spesifik pada penataan dan pengelolaan pasar modern.
Hal itu dilakukan untuk melindungi keberadaan pasar atau toko tradisional yang ada di seluruh Banyuwangi.
Ketua Pansus I DPRD Banyuwangi, Ficky Septalinda mengatakan, pembahasan raperda ini sudah melalui revisi ketiga kalinya. Pihaknya mengakui jika tidak bisa terburu-buru dalam menyelesaikan aturan ini dan membutuhkan waktu yang cukup.
Pihaknya berharap, dengan waktu dan pengkajian yang matang, raperda inisiatif yang mengatur pasar modern itu bisa secepatnya selesai dan terasa manfaatnya untuk masyarakat lokal.
"Kita butuh waktu dan belum bisa ditentukan hari ini selesai. Masih perlu waktu membahas raperda ini agar lebih mantap," ungkap Ficky usai rapat Pansus di Ruang Rapat Komisi I DPRD setempat, Selasa (26/1/2021).
Dia menyebut, dalam aturan yang sedang dibahas saat ini, nantinya jam operasional pasar modern akan diatur. Selain itu pihaknya tidak akan mengeluarkan izin untuk toko modern yang berjejaring.
Termasuk jarak antara pasar tradisional dan modern juga diatur. Serta pasar modern diwajibkan untuk memberikan ruang untuk penjualan hasil produk lokal yang ada di Banyuwangi.
"Jadi diwajibkan untuk memberikan ruang berapa berapa persen dari toko yang ada itu. Harapan kita ini untuk mengangkat produk-produk lokal yang ada di Banyuwangi," jelasnya.
Ficky menambahkan, pihaknya sendiri yang nantinya menentukan produk lokal apa saja yang bisa dijual di pasar modern tersebut. Termasuk juga untuk UMKM.
"Kita yang akan menentukan ruang untuk UMKM dan semua produk lokal yang ada di Banyuwangi. Kita tuangkan dalam aturan," tegasnya. (*)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Muhammad Nurul Yaqin |
Editor | : |
Komentar & Reaksi