SUARA INDONESIA BANYUWANGI

Disnakertrans: Angka PHK di Banyuwangi Nyaris Tidak Ada

Muhammad Nurul Yaqin - 01 May 2024 | 11:05 - Dibaca 144 kali
News Disnakertrans: Angka PHK di Banyuwangi Nyaris Tidak Ada
Ilustrasi buruh. (Foto: Dok suaraindonesia.co.id).

SUARA INDONESIA, BANYUWANGI - Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Perindustrian (Disnakertrans) Banyuwangi turut memberikan ucapan selamat Hari Buruh atau May Day yang diperingati setiap 1 Mei.

Dalam momentum tersebut, Disnakertrans Banyuwangi menegaskan komitmennya untuk terus mendukung kesejahteraan bagi pekerja di Bumi Blambangan.

“Selain itu, kami juga terus berupaya memperkuat perlindungan bagi pekerja,” ujar Kasi Pengembangan Industrial Disnakertrans Banyuwangi, Muhammad Rusdi, Rabu (1/5/2024).

Hal itu diwujudkan dinas dengan gencar melakukan sosialisasi mengenai hak-hak tenaga kerja, termasuk hak untuk mendapatkan upah yang layak dan kondisi kerja yang aman.

Rusdi menyebut, total pekerja yang terdaftar di Disnakertrans Banyuwangi mencapai 97.384 orang, dengan total 6.643 perusahaan.

Rata-rata, kata dia, hampir seluruh buruh pekerja itu sudah mendapatkan kesejahteraan dari perusahaan tempat mereka bekerja.

“Persoalan kesejahteraan, selama ini tidak ada komplain dari pekerja persoalan gaji. Dalam artian perusahaan sudah memberikan hak karyawannya sesuai aturan main,” ungkapnya.

Rusdi menyebut, sebagian perusahaan di Banyuwangi terutama yang masuk kategori menengah ke atas telah menerapkan gaji sesuai UMK (Upah Minimum Kabupaten).

Namun diakuinya, memang masih banyak perusahaan yang belum menerapkan gaji sesuai UMK lantaran perusahaan belum mampu.

“Banyak faktor, karena baru merintis, terus perusahaan itu masih kecil. Dan ini tidak diwajibkan, tapi perusahaan bisa memberikan pemahaman kepada pekerja,” tukasnya.

Selain soal UMK, Rusdi menambahkan, angka Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK di Banyuwangi juga sangat minim bahkan nyaris tidak ada.

Hal itu dapat dibuktikan dari sejumlah kasus yang ditangani Disnakertrans Banyuwangi. Hingga April 2024, dinas hanya menangani dua kasus. Sementara di tahun sebelumnya tidak sampai 10 kasus.

“Rata-rata pekerja yang mengadu ke kami soal PHK sepihak itu kebanyakan kembali dipekerjakan kembali. Karena kami menerapkan kalau ada permasalahan bisa diselesaikan di perusahaan secara bipartit,” pungkas Rusdi.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Muhammad Nurul Yaqin
Editor : Mahrus Sholih

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV