BANYUWANGI- Dua Raperda (rancangan peraturan daerah) disetujui dan ditetapkan menjadi Perda (peraturan daerah) dalam rapat Paripurna yang diselenggarakan oleh DPRD Banyuwangi, Senin (28/12/2020).
Dua Raperda yang ditetapkan yaitu Raperda tentang perubahan kedua atas peraturan daerah nomor 8 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah dan Raperda tentang fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika.
Rapat yang dilangsungkan di gedung paripurna dewan setempat ini, dipimpin Wakil Ketua III DPRD Banyuwangi Ruliyono, diikuti sejumlah anggota dewan dari lintas fraksi, serta dihadiri langsung Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas dan sejumlah jajaran. Sementara jajaran eksekutif yang lain mengikuti secara daring.
Jubir masing-masing Pansus atas diajukannya kedua Raperda tersebut menyampaikan bahwa, dalam konteks penyelenggaraan pemerintah daerah, landasan yang menjadi dasar Perubahan Kedua Perda Nomor 8 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah diantaranya.
Penyesuaian regulasi yang semula berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang perangkat daerah terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang perangkat daerah.
Kedua, penambahan materi pada Perubahan Kedua Perda Nomor 8 Tahun 2016 tentang pembentukan susunan perangkat daerah Kabupaten Banyuwangi, dengan menambahkan materi baru, sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2020 yang mana mengamanatkan pembentukan perangkat daerah baru yakni 'Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan' merupakan dinas tipe yang melaksanakan tipe urusan pemerintah sub urusan kebakaran.
Sementara raperda tentang fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika, Pansus DPRD Banyuwangi menyepakati usulan raperda ini berdasarkan kajian sebelumnya.
Rapaerda ini diharapkan memberikan pemahaman tentang bahaya narkotika, dengan begitu terdapat upaya-upaya pencegahan dan memberikan pemahaman terlebih dahulu. Sebelum dilakukan upaya represif.
"Untuk itulah pemerintah daerah sangat tepat untuk membentuk raperda tentang tentang fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika," kata Ketua Pansus, Umi Kulsum, melalui Jubirnya.
Kemudian kedua raperda ini disetujui dan ditetapkan serta disahkan menjadi peraturan daerah oleh DPRD Kabupaten Banyuwangi melalui Surat Keputusan (SK) yang tertandatangani Ketua DPRD Banyuwangi I Made Cahyana Negara, Senin (28/12/2020) yang dibacakan langsung oleh Sekretaris Dewan setempat pada rapat paripurna tersebut.
Dewan berharap dengan disetujuinya kedua raperda tersebut dapat menjadi rujukan pemerintah daerah dalam menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik demi memajukan dan kesejahteraan rakyat Banyuwangi.
Sementara Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas, menyampaikan terimakasih kepada legislatif atas respon positif terhadap dua raperda tersebut.
"Pembentukan dua rapaerda kabupaten banyuwangi tersebut, diharapkan dapat dilaksanakan secara maksimal karena raperda tersebut merupakan raperda yang perlu dibentuk serta merupakan kebutuhan masyarakat Banyuwangi dan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi," tandas Anas. (*)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Muhammad Nurul Yaqin |
Editor | : |
Komentar & Reaksi