BANYUWANGI- Keberadaan pasar modern di Kabupaten Banyuwangi saat ini menjadi pembahasan serius di DPRD setempat.
Sejumlah anggota dewan yang tergabung dalam Pansus I Raperda, tengah melakukan pengkajian dan revisi terkait Raperda inisiatif tentang ketertiban umum yang didalamnya lebih spesifik pada penataan pasar modern.
Bahkan agar implementasi Raperda inisiatif DPRD ini tepat sasaran, Pansus melakukan studi banding ke sejumlah kabupaten/kota.
Ketua Pansus I DPRD Banyuwangi, Ficky Septalinda mengatakan, beberapa hari yang lalu rombongan sejumlah anggota pansus sudah melakukan studi banding ke DPRD Kota Malang dan DPRD Kota Blitar.
Studi banding ini dilakukan untuk mengetahui secara langsung proses pembentukan Perda dan penerapannya. Sehingga referensi yang didapat bisa disandingkan dengan Raperda inisiatif yang masih dibahas di lingkup DPRD Banyuwangi ini.
"Jadi kita cari tempat kota/kabupaten yang memiliki aturan itu. Untuk menjadi referensi dalam pembahasan Raperda yang kita bahas sekarang ini. Apa yang menjadi baiknya sana bisa dimasukkan dalam muatan lokal yang ada di Raperda ini nanti," ujarnya kepada Suara Indonesia, Selasa (17/11/2020).
Ficky menyampaikan, Kabupaten Banyuwangi memiliki cukup banyak pasar modern berjejaring yang sebelumnya sudah di atur dalam Perda. Namun fenomena yang terjadi, toko modern yang tidak berjejaring juga bermunculan dengan kapasitas besar.
Jika ini tidak diatur, lanjut dia, toko modern yang bermunculan itu akan menghancurkan keberadaan pasar tradisional di Banyuwangi.
"Maka ini perlu ada pembahasan dan ada revisi di dalam raperda tersebut," tandasnya. (*)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Muhammad Nurul Yaqin |
Editor | : |
Komentar & Reaksi