SUARA INDONESIA BANYUWANGI

Berwisata ke Pulau Merah Banyuwangi, Gadis 17 Tahun Diperkosa Dua Pemuda

Muhammad Nurul Yaqin - 28 April 2024 | 13:04 - Dibaca 381 kali
News Berwisata ke Pulau Merah Banyuwangi, Gadis 17 Tahun Diperkosa Dua Pemuda
Ilustrasi pemerkosaan. (Foto: Pixabay).

SUARA INDONESIA, BANYUWANGI - Seorang wisatawan diperkosa dua orang pemuda saat berwisata di Pantai Pulau Merah Banyuwangi.

Kejadian pilu itu menimpa gadis berinisial LJL (17), warga Srono, Banyuwangi. 

Bejatnya, korban diperkosa saat tengah nongkrong bersama sejumlah temannya di pinggiran pantai Pulau Merah.

Peristiwa itu dibenarkan Kapolsek Pesanggaran, AKP Lita Kurniawan. 

“Insiden itu terjadi pada Jumat, 26 April 2024 sekitar pukul 20.30 WIB kemarin,” kata Lita, Minggu (28/4/2024).

Kedua tersangka berinisial EK (21) dan DPP (20). Mereka adalah warga lokal beralamat di Dusun Pancer, Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran. 

"Kedua pelaku sudah berhasil kami amankan," jelas Lita.

Lita menjelaskan insiden korban datang ke pulau merah dengan tujuan berwisata dan berswafoto. Usai menikmati pulau merah korban dan teman-temannya nongkrong dipinggir pantai sambil memakan cemilan. 

Kala itu mendadak datang kedua pelaku. Tanpa basa-basi para pelaku meminta sejumlah uang. 

"Oleh korban dan temannya para pelaku diberi uang Rp 100 ribu," terang Lita. 

Setelah diberi uang para pelaku tak langsung pergi. Mereka justru mengincar korban. Mereka menjambak, menyeret setelah itu mereka memperkosa korban. Teman korban tak bisa berbuat banyak. 

Usai diperkosa, korban kemudian lemas. Dalam kondisi yang masih lemas para pelaku membonceng korban dan membawa ke tempat yang lebih sepi. Disana korban kembali diperkosa secara bergiliran. 

"Jadi korban diperkosa di dua tempat," pungkasnya. 

Insiden ini kemudian dilaporkan ke Polsek Pesanggaran. Tak butuh waktu lama polisi berhasil mengamankannya. 

"Para tersangka kami amankan di Mapolsek," tutupnya.

Selain para tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. 

Akibat insiden ini para tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat 2 Jo Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Muhammad Nurul Yaqin
Editor : Mahrus Sholih

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV