SUARA INDONESIA BANYUWANGI

Penyebar Hoaks Izin Sound Battle Catut Nama Polresta Banyuwangi Diamankan

Muhammad Nurul Yaqin - 09 April 2024 | 19:04 - Dibaca 837 kali
News Penyebar Hoaks Izin Sound Battle Catut Nama Polresta Banyuwangi Diamankan
Tersangka penyebar hoaks menarasikan polisi Banyuwangi terima suap izin sound battle memberikan klarifikasi di Mapolresta Banyuwangi, (9/4/2024). (Foto: Muhammad Nurul Yaqin/suaraindonesia.co.id).

SUARA INDONESIA, BANYUWANGI - Kurang dari 24 jam, polisi mengungkap dalang dibalik penyebar hoaks izin adu sound system atau sound battle di Desa Sumbersewu, Kecamatan Muncar, Banyuwangi.

Ada tiga tersangka yang diamankan. Mereka adalah MDS pemuda asal Kecamatan Muncar, dua lagi yakni HM dan MAF warga asal Kabupaten Blitar.

Insiden tersebut membuat geram polisi, lantaran berita bohong yang disebar mencatut nama Polresta Banyuwangi. Narasi yang beredar, polisi Banyuwangi dituduh menerima suap.

Berita bohong polisi nerima suap itu awalnya diunggah di akun tiktok @tebe_rmx. Narasi yang ada di video, tidak diizinkannya event sound battle di Sumbersewu lantaran uang Rp 170 juta yang ditawarkan ke kepolisian kurang. 

Kemudian ada narasi lanjutan, baru setelah ketambahan cash sebesar Rp 200 juta dengan total keseluruhan Rp 370 juta izin battle sound baru diterbitkan.

Tak cukup sampai disitu, dari konten hoaks yang beredar. Isinya juga menyudutkan kepolisian, ada kata-kata keji bernarasi “polisi bajingan premanisme pemeras rakyat”.

Dari kejadian tersebut, Satreskrim Polresta Banyuwangi langsung bergerak cepat mencari pelaku pengunggah dan penyebar berita bohong ini.

Polisi berhasil melacak keberadaan pelaku. Setelah diselidiki, diketahui bahwa pelaku dua diantaranya berasal dari Kabupaten Blitar, dan satu lagi Muncar, Banyuwangi.

Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Nanang Haryono menegaskan bahwa informasi yang disampaikan dalam video itu tak berdasar alias bohong. 

“Kurang dari 24 jam kami berhasil menangkap para pelaku penyebar berita bohong ini. Kami bekerjasama dengan Polres Blitar,” ucap Nanang, Selasa (9/4/2024).

Nanang mengatakan, banyak yang dirugikan atas ulah ketiga pelaku penyebar berita bohong ini. Sampai-sampai menimbulkan kegaduhan di masyarakat.

"Sekarang mereka sudah minta maaf dan membuat surat pernyataan,” tegas Nanang.

Kasus tersebut kini masih ditangani dan diproses oleh Satreskrim Polresta Banyuwangi. Atas kejadian tersebut tiga tersangka dikenakan pasal 28 ayat 3 UU No 1 Tahun 2024 tentang ITE.

“Ancaman hukuman 6 tahun penjara,” ucapnya.

Dari kejadian ini, Kapolresta Nanang mengimbau masyarakat agar bijak bermedia sosial. 

“Harus betul-betul hati-hati menyebarkan informasi. Di cek dulu kebenarannya. Sebab, jarimu adalah harimaumu,” tandasnya.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Muhammad Nurul Yaqin
Editor : Mahrus Sholih

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV