SUARA INDONESIA BANYUWANGI

Pernah Ditolong Malah Curi Motor Kawan Lama, Pria Asal Jember Ini Terima Karma

Muhammad Nurul Yaqin - 03 October 2023 | 14:10 - Dibaca 957 kali
News Pernah Ditolong Malah Curi Motor Kawan Lama, Pria Asal Jember Ini Terima Karma
Pelaku pencurian motor digelandang ke Polsek Wongsorejo, Banyuwangi. (Foto: Istimewa).

BANYUWANGI, Suaraindonesia.co.id - Perbuatan Subairi, warga Desa Cumedak, Kecamatan Sumberjambe, Jember, Jawa Timur, sungguh tak berakhlak. Meski sudah ditolong, pria 47 tahun itu malah nekat dan tega mencuri motor milik temannya sendiri.

Korban adalah Didik, warga Desa Sidodadi, Wongsorejo, Banyuwangi. Ceritanya, awalnya korban bertemu dengan pelaku yang merupakan teman lamanya, Minggu, 23 September 2023.

Pelaku mengaku datang jauh-jauh ke Banyuwangi ingin bekerja mencari rongsokan, dan tinggal di kos-kosan daerah Ketapang. Mendengar hal tersebut, korban bersimpati. Bahkan mengajak pelaku untuk menginap di rumahnya sampai mendapatkan pekerjaan.

Tak hanya itu, pelaku juga meminta bantuan kepada korban untuk mencari sepeda gadai yang rencananya akan digunakan bekerja mencari rongsokan. 

Pada Kamis 28 September 2023 malam, pelaku tiba-tiba mengaku sedang sakit kepala dan minta izin meminjam sepeda motor Suzuki Shogun korban untuk membeli nasi goreng ke Pasar Galekan. 

Namun ternyata, hal itu hanyalah modus belaka. Pelaku malah membawa kabur sepeda milik korban, karena ditunggu-tunggu tidak pulang kembali.

Bak seperti mendapat karma, pria tersebut akhirnya ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Wongsorejo dengan kasus dugaan pencurian kendaraan bermotor.

"Pelaku diamankan setelah korban melaporkan kejadian tersebut. Pelaku ditangkap di Kalisat, Jember," ujar Kapolsek Wongsorejo, AKP Eko Darmawan, Selasa (03/10/2023).

Saat ini, lanjut Kapolsek, pelaku telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka. Barang bukti sepeda motor beserta surat-suratnya telah diamankan di Mapolsek Wongsorejo untuk proses hukum lebih lanjut.

"Atas perbuatan pelaku, ia dijerat dengan pasal 378 jo pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan," tegas Eko.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Muhammad Nurul Yaqin
Editor : Yuni Amalia

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV