BANYUWANGI - Satreskrim Polresta Banyuwangi berhasil membongkar kasus pencurian kendaraan sepeda motor (curanmor) yang akhir-akhir ini meresahkan warga.
Ada dua tersangka yang berhasil diamankan, mereka adalah S (47), warga Muncar, Banyuwangi, dan M (47), warga Sumberbaru, Jember.
Kasatreskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Agus Sobarnapraja mengatakan, kedua tersangka itu memiliki peran berbeda.
"Pria berinisial S beraksi sebagai pelaku utama, sementara M sebagai penadah motor curian," jelas Agus kepada wartawan, Kamis (26/1/2023) sore.
Agus menyebut, tersangka utama merupakan residivis spesialis curanmor. Pelaku sudah beraksi setidaknya di 23 TKP.
"Tersangka adalah residivis, sudah 11 kali keluar masuk penjara dengan kasus yang sama," bebernya.
Menurutnya, pelaku beraksi rata-rata menyasar di wilayah Banyuwangi bagian selatan. Meliputi wilayah Kecamatan Muncar, Tegaldlimo hingga Cluring.
"Modus yang dilakukan dengan masuk ke rumah korban dengan mencongkel jendela. Setelah mengambil kunci motor korban, kemudian membawa kabur motor yang sedang diparkir depan rumah," ujar Agus.
Tersangka S kemudian berhasil ditangkap setelah terakhir kali melakukan aksi pencurian motor di wilayah hukum Polsek Muncar.
Pelaku utama ini terpaksa diberikan tindakan tegas dengan meng hadiahi timah panas di bagian betisnya, karena berupaya melawan petugas saat akan diamankan.
"Setelah dilakukan pengembangan dari kasus ini, kami berhasil mengamankan tersangka lain yakni M, selaku penampung semua hasil pencurian dari S," beber Agus.
Agus menyebut, keberhasilan mengungkap kasus sindikat curanmor ini bukan perkara mudah. Karena para pelaku cukup lincah.
Namun, berkat kerjasama tim Resmob Macan Blambangan Polresta Banyuwangi, akhirnya pelaku termasuk penadah curanmor tersebut bisa terbongkar.
"Bukan sebuah proses mudah, tapi cukup keras kerja timsus di lapangan yang terus melakukan pengendapan terhadap orang yang dicurigai sebagai pelaku," ungkap Agus.
Dari kasus curanmor ini, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya tiga motor curian, kunci T yang digunakan pelaku, HP dan surat-surat kendaraan.
"Saat ini masih tiga motor curian yang berhasil kami amankan. Sementara seluruh barang bukti lainnya sedang kita lakukan pencarian," tegas Agus.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka utama tersangka dikenakan pasal 363 ayat 1 ke 5e junto pasal 65 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Sedangkan penadahnya disangkakan pasal 480 ke 1 KUHP. "Kita terapkan pasal maksimal, karena pelaku sudah berkali-kali melakukan tindak pidana serupa," tandasnya.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Muhammad Nurul Yaqin |
Editor | : Bahrullah |
Komentar & Reaksi