BANYUWANGI- Polisi berhasil menangkap komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur. Pelaku melakukan pencurian tersebut dengan modus menyasar motor yang terparkir di area pagelaran kesenian jaranan.
"Aksi yang dilakukan para pelaku, dengan cara merusak kunci kontak sepeda motor dengan menggunakan kunci T,” kata Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Deddy Foury Millewa, saat memimpin release, Selasa (19/7/2022) sore.
Mille menyebut, polisi berhasil mengamankan empat pelaku dalam kasus curanmor ini. Dua orang diantaranya sebagai pendah barang curian. Mereka adalah SAP (22) dan RY (20) warga Banyuwangi, sedangkan penadahnya berinisial HP (46) dan AS (42), warga Jember.
Kata dia, hasil dari pengungkapan ini tim awalnya Tim Khusus (Timsus) Macan Blambangan berhasil menangkap dua orang pelaku sebagai pelaku utama pencurian dan selanjutnya dikembangkan ditangkap dua orang pelaku lainnya selaku penadah.
"Dalam proses pengembangan tim berhasil mengamankan 20 unit sepeda motor yang diduga sebagai hasil pencurian. Setelah dilakukan identifikasi terdapat 11 laporan polisi periode bulan Desember 2021 sampai dengan bulan Juni 2022," jelas Mille.
Mille menyampaikan, dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka pelaku pencurian didapatkan keterangan bahwa, modus mereka mencuri sepeda motor milik para korban ditempat parkir pagelaran kesenian kuda lumping atau jaranan. Aksi tersebut dilakukan diseluruh wilayah Kabupaten Banyuwangi.
"Adapun tersangka pelaku pencurian dapat mengetahui jadwal digelarnya kesenian kuda lumping atau jaranan diseluruh Kabupaten Banyuwangi tersebut, dengan cara melalui sosial media facebook," bebernya.
Dalam ungkap kasus curanmor ini, polisi mengamankan barang bukti (BB) dari keempat tersangka curanmor tersebut. BB itu berupa kunci T, empat unit Handphone, satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku saat beraksi, dan puluhan sepeda motor yang diduga sebagai hasil pencurian.
"Motor hasil curian secara simbolis kita kembalikan kepada sejumlah korban usai release. Kami juga ucapkan terimakasih atas kepercayaan masyarakat kepada kami," ungkap Mille.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keempat tersangka dikenakan pasal 363 ayat (1) ke 4e dan 5e KUHP jo pasal 65 KUHP, tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (*)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Muhammad Nurul Yaqin |
Editor | : Imam Hairon |
Komentar & Reaksi