SUARA INDONESIA BANYUWANGI

KPU Banyuwangi Tetapkan DPT Pilkada Serentak 2024, Total 1.348.925 Pemilih

Muhammad Nurul Yaqin - 19 September 2024 | 19:09 - Dibaca 95 kali
Politik KPU Banyuwangi Tetapkan DPT Pilkada Serentak 2024, Total 1.348.925 Pemilih
Pleno penetapan DPT Pilkada serentak 2024 di Banyuwangi. (Foto: Muhammad Nurul Yaqin/suaraindonesia.co.id).

SUARA INDONESIA, BANYUWANGI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banyuwangi resmi menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pilkada serentak 2024, Kamis (19/9/2024).

Total DPT mencapai 1.348.925 pemilih, terdiri dari 668.659 laki-laki dan 680.266 perempuan. Jumlah ini mengalami penurunan dibandingkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) sebelum ditetapkan jadi DPT.

“Mengalami penurunan sebanyak 208 pemilih dibanding DPS kemarin," kata Komisioner KPU Banyuwangi Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi (Datin) Moh. Qowim, usai pleno penetapan DPT.

Penurunan ini sebagian besar disebabkan oleh validasi yang dilakukan melalui aplikasi yang terintegrasi secara nasional. Pemilih yang terdaftar di wilayah lain atau dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) otomatis dicoret dari daftar.

“Selain itu, data pemilih yang meninggal dunia juga menjadi salah satu penyebab penurunan jumlah DPT,” sambung Qowim.

KPU Banyuwangi juga telah menindaklanjuti saran dan perbaikan yang diajukan oleh Bawaslu terkait data pemilih. "Kami sudah verifikasi 73 saran perbaikan dari Bawaslu dan telah ditindaklanjuti," jelasnya.

Hal yang sama juga dilakukan pada tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), di mana KPU telah menjalankan perbaikan berdasarkan saran yang masuk. KPU memastikan bahwa semua masukan yang valid telah diproses sesuai aturan yang berlaku.

Setelah penetapan DPT, tahapan selanjutnya adalah Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) untuk mengakomodir calon pemilih yang pindah pilih. DPTb akan mencakup pemilih dari dalam maupun luar kabupaten, khususnya di lingkup Jawa Timur.

Selain DPTb, ada juga tahapan Daftar Pemilih Khusus (DPK) yang ditujukan bagi mereka yang baru memenuhi syarat di hari pemungutan suara. Pemilih yang telah memiliki KTP atau cukup umur bisa langsung datang ke TPS sesuai domisili.

"Mereka bisa menggunakan hak pilihnya dengan datang langsung ke TPS sesuai alamat KTP," jelas Qowim.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Muhammad Nurul Yaqin
Editor : Mahrus Sholih

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV