SUARA INDONESIA BANYUWANGI

Pilkada 2024, KPU Banyuwangi Buka Rekrutmen 19.124 KPPS

Muhammad Nurul Yaqin - 19 September 2024 | 14:09 - Dibaca 2.05k kali
Politik Pilkada 2024, KPU Banyuwangi Buka Rekrutmen 19.124  KPPS
Komisioner Divisi Sosdiklih, Parmas, dan SDM KPU Banyuwangi, Enot Sugiharto. (Foto: Dok. suaraindonesia.co.id).

SUARA INDONESIA, BANYUWANGI - Jelang pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024, KPU Banyuwangi membuka rekrutmen kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS).

“Total kebutuhan sebanyak 19.124 KPPS,” kata Komisioner Divisi Sosdiklih, Parmas, dan SDM KPU Banyuwangi, Enot Sugiharto, Kamis (19/9/2024).

Mereka akan bertugas di 2.732 tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di 217 desa dan kelurahan di seluruh wilayah di Banyuwangi. “Setiap TPS, akan ada tujuh orang anggota KPPS," jelas Enot.

KPU Banyuwangi membuka pendaftaran calon anggota KPPS selama 11 hari, yakni mulai 17 September hingga 28 September 2024. Beririsan dengan waktu itu, KPU akan melaksanakan penelitian administrasi pada 18-29 September.

Hasil penelitian administrasi calon anggota KPPS akan diumumkan pada 30 September hingga 2 Oktober. Berikutnya, KPU akan menggelar tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota KPPS pada 30 September hingga 5 Oktober.

"Hasil seleksi calon anggota KPPS akan diumumkan pada 5-7 Oktober 2024," lanjut Enot.

Untuk mendaftar, calon anggota KPPS harus memenuhi dokumen persyaratan yang telah ditetapkan KPU. Syarat-syarat itu, yakni surat pendaftaran sebagai calon anggota KPPS, fotokopi KTP, fotokopi ijazah SMA sederajat atau ijazah terakhir, dan surat pernyataan bermaterai.

Kemudian, surat keterangan sehat jasmani yang dikeluarkan oleh fasilitas kesehatan dengan pemeriksaan kadar gula darah dan kolesterol, serta daftar riwayat hidup menggunakan formulir dan ditempel pas foto berwarna ukuran 4x6. 

Calon pendaftar yang pernah menjadi anggota partai politik juga harus menunjukkan surat keterangan sudah tidak menjadi anggota dari partai politik. Sementara calon pendaftar yang namanya tercatat dalam aplikasi Sipol juga harus menyertakan surat pernyataan bermaterai.

Menurut Enot, anggota KPPS salah satunya bertugas untuk melaksanakan pemungutan, perhitungan, dan rekapitulasi suara di TPS. Namun lebih dari itu, mereka juga harus melayani masyarakat yang akan menggunakan hak pilihnya. Serta memberi akses dan layanan kepada pemilih disabilitas.

"Masa tugas anggota KPPS yang lolos nantinya adalah mulai 7 November hingga 8 Desember 2024," cetusnya.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Muhammad Nurul Yaqin
Editor : Mahrus Sholih

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV