SUARA INDONESIA BANYUWANGI

Pemilu 2024 Berpotensi jadi Delapan Dapil di Banyuwangi

Muhammad Nurul Yaqin - 24 November 2022 | 13:11 - Dibaca 1.85k kali
Politik Pemilu 2024 Berpotensi jadi Delapan Dapil di Banyuwangi
Divisi Teknis KPU Banyuwangi, Ari Mustofa. (Dok. Suaraindonesia.co.id).

BANYUWANGI - Rencana penambahan daerah pemilihan (dapil) di pemilu 2024 terus menguat. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banyuwangi telah menyampaikan usulan pemekaran dapil lewat KPU Provinsi Jawa Timur.

Sejumlah 3 rancangan telah dipresentasikan, termasuk membawa usulan dari 3 partai politik tingkat kabupaten. Berdasarkan 3 rancangan tersebut, dapil di Banyuwangi berpotensi bertambah menjadi 8 dari sebelumnya hanya 5 dapil.

Divisi Teknis KPU Banyuwangi, Ari Mustofa mengatakan, pekan lalu pihaknya telah melakukan presentasi 3 rancangan penataan Dapil. Pertama rancangan existing (yang ada) terdiri 5 Dapil berdasar pemilu terakhir, 2 lainnya dari hasil kajian internal KPU yang mengakomodir usulan dari tiga parpol beberapa waktu lalu.

"Dua rancangan baru yakni 6 dapil dan 8 dapil. Ketiga rancangan penataan dapil tersebut sudah kita lengkapi dengan komposisi kecamatan serta alokasi jumlah kursi di masing-masing dapil," kata Ari.

Saat ini, lanjut Ari, pihaknya membuka tanggapan dan masukan masyarakat terkait 3 rancangan penataan dapil beserta alokasi kursi anggota DPRD Banyuwangi pada Pemilu 2024.

Setelah ada masukan dan tanggapan dari masyarakat, KPU Banyuwangi kemudian akan melakukan uji publik bersama stakeholder terkait. Hasil uji publik tersebut kemudian akan diserahkan kembali kepada KPU RI melalui KPU Provinsi, untuk selanjutnya ditetapkan jumlah dapil di Banyuwangi.

"Jadi keputusan akhir tetap di KPU RI. Apakah nantinya tetap 5 dapil, atau ada tambahan 6 dapil, atau bahkan menjadi 8 dapil," tegasnya.

Ari menambahkan, beberapa waktu yang lalu, KPU Banyuwangi menerima usulan dari 3 parpol terkait pemekaran Dapil. Seluruh usulan, kata dia, telah diakomodir. Kendati demikian, KPU memiliki sistem Sidapil yang didalamnya menentukan komposisi kecamatan, alokasi kursi dan lain sebagainya.

“Kalau masukan dari 3 partai itu menjadi 8 dapil, semua sama. Cuman saat kami masukkan ke Sidapil ternyata ada wilayah kecamatan yang nggak bisa digabung, seperti usulan dari partai tadi. Tertolak oleh sistem,” ucapnya.

Misalnya, kata dia, saat menggabungkan kecamatan A B C D menjadi 1 Dapil melalui sistem Sidapil, secara otomatis akan muncul jumlah kursi dan informasi terkait lainnya. Dalam penataan ini, lanjut Ari, harus memenuhi 7 prinsip pendapilan.

Adapun 7 prinsip itu yakni, Kesetaraan nilai suara, Ketaatan pada sistem pemilu proporsional, Proporsionalitas, Integralitas wilayah, Berada dalam cakupan wilayah yang sama, Kohesivitas, dan Kesinambungan.

“Kalau ternyata tidak memenuhi 7 prinsip penataan daerah pemilihan itu akan tertolak sistem, sehingga kami tidak bisa menggabungkan kecamatan itu dengan ini, dengan ini, kayak gitu,” cetus Ari.

Dalam rancangan kedua terdapat 6 Dapil. Dapil Banyuwangi 1 dengan 9 kursi meliputi, Kecamatan Rogojampi, kabat, Banyuwangi, Blimbingsari. 

Dapil 2 jumlah kursi DPRD kabupaten sebanyak 8 kursi, mulai Tegaldlimo, Muncar, Cluring. Dapil 3 ada 8 kursi, mencakup Kecamatan Pesanggaran, Bangorejo, Purwoharjo, Siliragung, Tegalsari.

Dapil Banyuwangi 4 dengan jumlah 9 kursi, meliputi Gambiran, Genteng, Glenmore, Kalibaru. Dapil 5 dengan 8 kursi meliputi, Srono, Singojuruh, Songgon, Sempu. Adapun dapil 6 jumlah kursinya 8, mulai Glagah, Giri, Wongsorejo, Kalipuro dan Kecamatan Licin. 

Sementara dalam skema ketiga sebanyak 8 Dapil. Kendati itu, alokasi kursi untuk pemilihan DPRD kabupaten dalam 3 rancangan itu tetap berjumlah 50.

Dalam skema ketiga rata-rata jumlah kecamatan di tiap Dapil sebanyak tiga. Sedang untuk alokasi kursi dewan dari skema ini rata-rata 6 kursi, hanya Dapil 4 dan 6 yang mendapat jatah 7 kursi.

Rinciannya, Dapil 1 dengan 6 kursi meliputi Kabat, Glagah, Banyuwangi. Dapil 2 terdapat 6 kursi, yakni Srono, Rogojampi, Blimbingsari. Dapil 3 dengan 6 kursi meliputi, Tegaldlimo dan Muncar.

Lalu, dapil 4 terdapat 7 kursi, meliputi Purwoharjo, Bangorejo, Siliragung, Pesanggaran. Dapil 5 dengan jumlah 6 kursi, yaitu Kecamatan Cluring, Gambiran, Tegalsari. Dapil 6 dengan jumlah kursi 7 meliputi Kecamatan Genteng, Glenmore, dan Kalibaru.

Adapun Dapil 7 dan 8 masing-masing 6 kursi meliputi Songgon, Singojuruh, Sempu. Serta Dapil Banyuwangi 8 terdiri dari Kecamatan Giri, Kalipuro, dan Wongsorejo.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Muhammad Nurul Yaqin
Editor : Bahrullah

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV