BANYUWANGI- Ratusan surat suara untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Banyuwangi 2020 yang telah dicetak ditemukan rusak. Semua surat suara rusak itu dimusnahkan oleh KPU.
Pemusnahan surat suara yang rusak tersebut dilaksanakan di gudang logistik KPU Banyuwangi pada Selasa (8/12/2020) sore, bersama Bawaslu Banyuwangi dan pihak Polresta setempat.
Lembaran-lembaran surat suara yang rusak ini dimusnahkan dengan cara dimasukkan ke dalam satu wadah, kemudian dibakar.
"Sebanyak 234 lembar surat suara yang rusak sudah kita musnahkan. Untuk surat suara yang rusak itu sudah kita diganti oleh pihak percetakan, dan telah didistribusikan ke TPS," kata Ketua KPU Banyuwangi, Dwi Anggraini Rahman.
Dwi menyebut, kategori surat suara rusak didominasi oleh surat suara yang tidak simetris yakni sebanyak 95 lembar.
"Kemudian surat suara sobek sebanyak 57 lembar, bercak tinta sebanyak 48 lembar, buram 28 lembat, serta surat suara yang berbayang sebanyak 6 lembar," sambungnya.
Pihaknya memastikan, sudah tidak ada lagi surat suara sisa. Karena surat suara dicetak sesuai dengan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) sebanyak 1,3 juta.
"Tidak ada surat suara sisa, karena kami mencetak sesuai jumlah DPT dan cadangan," tutup Dwi. (*)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
| Pewarta | : Muhammad Nurul Yaqin |
| Editor | : |
Komentar & Reaksi