SUARA INDONESIA BANYUWANGI

Kurang dari Sebulan, Empat Kasus Kekerasan Seksual Terjadi di Banyuwangi

Muhammad Nurul Yaqin - 30 January 2023 | 17:01 - Dibaca 3.13k kali
Peristiwa Daerah Kurang dari Sebulan, Empat Kasus Kekerasan Seksual Terjadi di Banyuwangi
Ilustrasi pencabulan anak dibawah umur. (Pixabay).

BANYUWANGI - Kasus kekerasan seksual terhadap anak menjadi ancaman serius di Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur. Dalam kurun waktu kurang dari sebulan, telah terjadi empat kasus pencabulan dan persetubuhan anak di bawah umur.

Hal ini terungkap dalam ekspos kasus tindak pidana pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang berhasil diungkap Polresta Banyuwangi bersama Polsek jajaran.

Tragisnya, tiga kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur ini dilakukan oleh ayah terhadap putri kandungnya sendiri, ayah terhadap anak tirinya dan oknum kepala sekolah terhadap sejumlah siswinya yang masih SD.

Wakasatreskrim Polresta Banyuwangi, AKP Badrodin Hidayat menyampaikan, kasus pencabulan terhadap putri kandungnya ini dilakukan oleh tersangka ES (30), warga Kecamatan Kabat.

Berdasarkan pengakuan kepada polisi, tersangka telah melakukan pencabulan terhadap putri kandungnya yang masih berusia 7 tahun itu sebanyak dua kali, pada 15-16 Januari 2023.

"Tersangka melancarkan aksinya ketika putrinya sedang mandi dan aksi kedua dipergoki istrinya saat melakukan di kamar tidur," jelas Hidayat, Senin (30/1/2023).

Kedua, polisi berhasil membekuk tersangka SY (42), karena tega memperkosa anak tirinya yang berusia 16 tahun. Kasus kekerasan seksual ini terjadi di wilayah Kecamatan Giri.

Tersangka melakukan aksi kejinya sebanyak dua kali. Pertama di tahun 2020 saat korban bersekolah di luar. Korban diancam tidak akan dikirim uang jika tidak mau melayani aksi bejat ayah tirinya.

Karena tak puas hanya sekali, tersangka kembali memperkosa korban. Perbuatan tak senonoh yang kedua ini terjadi di rumahnya pada September 2022.

Tak betah dengan perbuatan tersangka, korban akhirnya mengadu kepada ibu dan kakak kandungnya. Karena tak terima, kakak korban melapor ke polisi pada Desember 2022. "Kasus tersebut baru kami ungkap Januari ini setelah berhasil melengkapi barang bukti," jelas Hidayat.

Selanjutnya kasus pencabulan dilakukan oleh M (48) oknum kepala sekolah terhadap ketiga siswinya yang masih SD. Kasus ini terjadi di wilayah Kecamatan Cluring. 

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku sering menonton video porno kiriman dari temannya. Efek kebanyakan menonton video dewasa itu membuat nafsu M naik ke ubun-ubun, hingga akhirnya dia mencabuli sejumlah muridnya yang masih dibawah umur.

"Aksi tersangka dilakukan sejak 2016 hingga Desember 2022, namun baru terungkap Januari 2023 berdasarkan laporan yang kami terima dari keluarga korban," kata Hidayat.

Masih terkait dengan tindak pidana pencabulan, lanjut dia, aparat kepolisian juga mengamankan DR (35), warga Wongsorejo, Banyuwangi. Ia ditangkap karena telah menyetubuhi tetangganya yang berusia 14 tahun.

"Jadi total kasus dugaan pencabulan dan persetubuhan anak dibawah umur selama Januari 2023, ada sebanyak empat kasus yang telah berhasil kami ungkap," ujarnya.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Muhammad Nurul Yaqin
Editor : Bahrullah

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV