BANYUWANGI - Seorang gadis berusia 16 tahun di Banyuwangi, menjadi korban pemerkosaan ayah tiri. Polisi akan memberikan trauma healing untuk menyembuhkan traumanya.
Kasatreskrim Polresta Banyuwangi Kompol Agus Sobarnapraja mengatakan, pihaknya akan memberikan support melalui Unit Remaja Anak Wanita (Renakta) kepada korban yang masih dibawah umur tersebut.
"Itu kita lakukan untuk menjaga stabilitas psikologi korban dan ada proses trauma healing nanti yang dilakukan oleh Unit Renakta bekerjasama dengan instansi terkait," jelas Agus, Rabu (25/1/2023).
Sebelumnya, seorang bapak di Banyuwangi tega memerkosa anak tirinya sendiri. Tersangka adalah SY (42), warga Kecamatan Giri, Banyuwangi. Saat ini sudah mendekam di tahanan Polresta Banyuwangi.
Pemerkosaan itu dilakukan tersangka selama dua kali. Pertama di tahun 2020 dan terakhir di tahun 2022. Tersangka melakukan aksi bejatnya saat ibu kandung korban tidak ada di rumah.
Kasus ini sendiri baru diketahui saat korban menceritakan perbuatan asusila tersebut kepada kakak kandungnya. Selanjutnya pihak keluarga melaporkan kejadian ini kepada Unit Renakta Polresta Banyuwangi.
Tersangka memerkosa korban dengan iming-iming hingga ancaman tidak akan diberi uang jika tidak mau melayani nafsu bejat ayah tirinya.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Muhammad Nurul Yaqin |
Editor | : Bahrullah |
Komentar & Reaksi