BANYUWANGI - SY (42), warga Kecamatan Giri, Banyuwangi, harus mendekam di tahanan lantaran tak kuat menahan nafsu. Ia tega menyetubuhi anak tirinya yang berusia 16 tahun.
Kasatreskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Agus Sobarnapraja mengatakan, tersangka melakukan aksi kejinya itu selama dua kali. Pertama di tahun 2020 dan terakhir di tahun 2022.
"Tersangka melakukan persetubuhan di rumahnya, saat ibu kandung korban sedang tidak ada," kata Agus kepada wartawan, Rabu (25/1/2023).
Kasus pemerkosaan itu terungkap saat korban menceritakan kelakuan bejat ayah tirinya kepada kakak kandung korban.
Karena tidak terima, kakak kandung korban melaporkan kekerasan seksual yang menimpa adiknya kepada Unit Renakta Satreskrim Polresta Banyuwangi.
"Dari laporan tersebut, berdasarkan serangkaian penyelidikan dan menggali alat bukti. Akhirnya kita melakukan penangkapan terhadap tersangka," jelas Agus.
Modus yang dilakukan tersangka dengan mengiming-imingi korban hingga mengancam tidak akan dikirimi uang jika tidak mau melayani nafsu bejat ayah tirinya.
"Berhubung korban dengan tersangka tinggal satu rumah, ada relasi kuasa dimana korban dalam posisi yang cukup tertekan," tuturnya.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal Pasal 81 Ayat 1 Undang-undang (UU) RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU junto Pasal 76D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Tersangka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun," tegas Agus.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Muhammad Nurul Yaqin |
Editor | : Bahrullah |
Komentar & Reaksi