SUARA INDONESIA BANYUWANGI

Oknum Yayasan Cabuli Tiga Siswi di Banyuwangi, Akui Kecanduan Film Porno

Muhammad Nurul Yaqin - 19 January 2023 | 17:01 - Dibaca 5.09k kali
Peristiwa Daerah Oknum Yayasan Cabuli Tiga Siswi di Banyuwangi,  Akui Kecanduan Film Porno
Wakasatreskrim Polresta Banyuwangi, AKP Badrodin Hidayat, memberikan keterangan kepada wartawan, Kamis (19/1/2023). (Muhammad Nurul Yaqin/suaraindonesia.co.id).

BANYUWANGI - Satreskrim Polresta Banyuwangi mengungkap aksi bejat M (48), oknum ketua yayasan termasuk guru serta guru ngaji pada salah satu SD di Kecamatan Cluring, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur.

Tersangka tega mencabuli ketiga siswinya yang masih dibawah umur lantaran kecanduan film porno. Akibat ulahnya, M, kini harus mendekam di sel tahanan.

"Latar belakang pelaku melakukan pencabulan tersebut karena tergiur setelah sering melihat video porno dari ponselnya," jelas Kasatreskrim Polresta Banyuwangi Kompol Agus Sobarnapraja melalui Wakasatreskrim AKP Badrodin Hidayat, Kamis (19/1/2023).

Menurut dia, tersangka sudah berkeluarga. Ia memiliki istri dan anak. 

"Bahkan menurut informasi, tersangka juga memiliki cucu. Tapi kami tidak mendalami sampai ke sana," tuturnya.

Tersangka mempunyai banyak peran di yayasan sekolah dasar yang ia miliki. Selain ketua yayasan, ia juga mengajar para siswa secara langsung.

"Tersangka juga mengajar mengaji di sana," tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, kasus pencabulan itu berlangsung mulai 2016 hingga akhir 2022.

Kasus terungkap setelah salah satu korban bercerita kepada orang tuanya tentang pencabulan yang dilakukan oleh tersangka.

Sementara orang tua korban melaporkan kemudian menceritakan kejadian tersebut kepada Bhabinkamtibmas setempat. 

"Oleh Bhabinkamtibmas, orang tua korban bersama anaknya diajak ke Polsek Cluring untuk membuat laporan," kata AKP Dayat kepada wartawan.

Awalnya, kata dia, hanya satu korban yang melaporkan aksi bejat oknum kepala sekolah itu. Setelah dilakukan pendalaman, ternyata ada korban lainnya yang pernah juga menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh M.

"Ada tiga korban. Masing-masing dua orang berusia 13 tahun dan seorang berusia 9 tahun. Mereka adalah para siswi di sekolah dasar milik M," jelasnya.

Hasil penyidikan polisi menunjukkan, aksi tersangka dilakukan dalam rentang tujuh tahun. Lokasi pencabulan juga dilakukan di tempat yang berbeda.

"Aksi pencabulan dilakukan di ruang guru dan di atas sepeda motor," ucap Dayat.

Dayat menceritakan, korban pertama mengalami pencabulan mulai 2016 hingga 2018. Korban masih berusia sekitar 7 tahun saat pencabulan pertama kali dilakukan.

"Korban diiming-imingi uang oleh tersangka," lanjut Dayat.

Korban kedua juga mengalami pelecehan dalam rentang waktu yang sama. Usia korban, lokasi, dan modus pelecehan serupa dengan korban pertama.

"Untuk kedua korban ini, sekarang berusia 13 tahun dan sudah lulus dari sekolah tersebut," katanya.

Sementara korban ketiga merupakan siswi berusia 9 tahun. Tersangka mencabuli korban dalam perjalanan di atas sepeda motor pada Desember 2022.

"Saat itu ada program antar-jemput siswa. Tersangka melakukan pencabulan ketika antar-jemput itu," imbuhnya.

Dayat mengatakan, tersangka telah kini telah ditahan, tersangka dititipkan di ruang tahanan Polsek Giri. Pada beberapa pemeriksaan yang telah dijalankan, tersangka tak menampik aksi asusila itu.

"Tersangka kooperatif dan mengakui adanya kasus pencabulan itu," cetusnya.

Polisi menjerat tersangka dengan pasal 82 ayat (1) atau ayat (2) atau ayat (4) UU RI 17/2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU 1/2016 tentang perubahan kedua atas UU 23/2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang Jo Pasal 76(e) UURI Nomor 35/2014 tentang perubahan atas UURI 23/2002 tentang perlindungan anak Jo pasal 65 KUHP.

"Ancaman hukumannya minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun," terangnya.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Muhammad Nurul Yaqin
Editor : Bahrullah

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV