SUARA INDONESIA BANYUWANGI

5 Saksi Dihadirkan di Sidang Kasus Penebangan Kayu Perkebunan Bumisari

Muhammad Nurul Yaqin - 10 January 2023 | 11:01 - Dibaca 1.44k kali
Peristiwa Daerah 5 Saksi Dihadirkan di Sidang Kasus Penebangan Kayu Perkebunan Bumisari
Lima saksi memberikan keterangan terkait penebangan kayu milik Perkebunan Bumisari di PN Banyuwangi, Senin (9/1/2023) kemarin. (Muhammad Nurul Yaqin/suaraindonesia.co.id).

BANYUWANGI - Sidang lanjutan kasus penebangan pohon di Perkebunan Bumisari dibuka hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi, Senin (9/1/2023) kemarin.

Agenda sidang itu dalam rangka mendengarkan keterangan saksi untuk tujuh terdakwa penebangan pohon di Perkebunan Bumisari.

Ketujuh terdakwa yaitu Musanif, Supriyanto, Rohimin, Ahmad Jumali, keempatnya warga Desa Pakel, Kecamatan Licin, serta Nurrohman, Hariyanto dan Muliyono, ketiganya warga Desa Bayu, Kecamatan Songgon.

Dalam sidang tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan lima orang saksi. Tiga diantaranya karyawan Perkebunan Bumisari, satu petugas inafis Polresta Banyuwangi dan satu petugas BPN Banyuwangi.

Ketiganya dimintai keterangan secara bergantian sesuai tupoksinya masing-masing. Tiga karyawan Perkebunan diminta keterangan terkait penebangan, petugas inafis sebagai petugas olah tempat kejadian perkara (TKP) dan petugas BPN dimintai keterangan terkait batas wilayah yang diklaim.

"Pohon mahoni yang ditebang itu milik perkebunan, bahkan lokasinya berada di area perkebunan," ujar saksi Firman.

Firman mengatakan, bahwa dirinya saat itu mengetahui adanya aksi penebangan yang dilakukan Musanif dan terdakwa lainnya dari laporan petugas keamanan perkebunan. 

"Kami datang bersama aparat kepolisian untuk melakukan cek TKP penebangan pohon yang sebelumnya dilaporkan," katanya.

Petugas Inafis Polresta Banyuwangi juga membenarkan adanya penebangan pohon yang dilakukan Musanif ketika hendak cek TKP. Sehingga, oleh anggota lainnya langsung direkam menggunakan ponselnya. "Ada bukti rekaman atau video penebangannya," cetus Muklisin.

Sementara itu, Eko Setyono memaparkan bahwa lokasi yang menjadi TKP tersebut memang berada di Perkebunan Bumisari. Sesuai dengan HGU yang dimiliki Perkebunan.  

"Sejarah HGU Bumisari, Berdasarkan erfah 1911 ada dua HGU yaitu HGU No 6 tahun 1972, HGU No 8 Tahun 1985 dan HGU terbaru tahun 2019," paparnya.

Eko menyebut jika akta 1928 yang menjadi dasar mereka, hingga sampai saat ini tidak diproses dan tidak terdaftar di BPN. Terkait HGU erfah tercatat di BPN memang atas nama bumisari. "Hak penguasaan lahan paling kuat merupakan pemegang HGU," ungkapnya.

Kuasa Hukum para terdakwa, Joko Purnomo menyebut bahwa akta 1929 merupakan hak atas izin membuka lahan. Akta tersebut, lebih dulu daripada HGU yang dimiliki Perkebunan Bumisari. 

"Kami punya bukti kuat bahwa klien kami memiliki hak, serta bukti lainnya yang akan kami sampaikan saat sidang lanjutan," tegasnya. 

Sebagai informasi, tujuh pelaku pelaku penebangan pohon mahoni di area perkebunan PT Perkebunan dan Dagang Bumisari Maju Sukses, akhirnya menjalani sidang perdana, Senin (28/11/2022) lalu.

Ketujuh tersangka yang saat ini sudah menjadi terdakwa penebang puluhan pohon mahoni tersebut, menjalani sidang secara online di Polresta Banyuwangi.

Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU). Ketujuh terdakwa didakwa dengan pasal 170 KUHP dan atau pasal 107 huruf c Undang-Undang 39 tahun 2014 tentang perkebunan.

Dalam surat dakwaan tersebut, ketujuh terdakwa telah melakukan penebangan pohon secara liar. Bahkan, barang bukti (BB) dalam berkas berita acara pemeriksaan (BAP) ada sebanyak sembilan batang kayu mahoni berbentuk gelondong dan 26 batang kayu mahoni berbentuk olahan.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Muhammad Nurul Yaqin
Editor : Bahrullah

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV