SUARA INDONESIA BANYUWANGI

Rumah Senilai Rp 350 Juta Dieksekusi, Warga di Banyuwangi Ini Harus Angkat Kaki

Muhammad Nurul Yaqin - 31 October 2022 | 14:10 - Dibaca 1.56k kali
Peristiwa Daerah Rumah Senilai Rp 350 Juta Dieksekusi, Warga di Banyuwangi Ini Harus Angkat Kaki
Pemilih rumah mengosongkan barang-barang saat proses eksekusi yang dilakukan Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi, dengan melibatkan TNI-Polri, Senin (31/10/2022) pagi. (Muhammad Nurul Yaqin/suaraindonesia.co.id).

BANYUWANGI - Sebuah bangunan rumah di Jalan Tunggul Ametung, Gang 6, Blok G-3, Kelurahan Kebalenan, Kecamatan/Kabupaten Banyuwangi, dieksekusi Pengadilan Negeri (PN) setempat, Senin (31/10/2022) pagi.

Eksekusi rumah dengan SHM nomor 819 seluas 200 meter persegi, milik Umi Alfiati (43) itu dilakukan setelah beberapa kali mediasi antar kedua belah pihak bersengketa, namun berujung buntu alias deadlock.

Proses eksekusi melibatkan aparat dari TNI-Polri. Sebelumnya, sempat ada upaya perlawanan dari Umi Alfiati atau pihak termohon eksekusi. Karena mereka masih menunggu hasil putusan PK (peninjauan kembali).

Namun putusan PK, menurut Panitera PN Banyuwangi, M Chairoel Fathah, tidak menghalangi proses eksekusi. "Sehingga hari ini proses eksekusi tetap berlanjut," ucapnya.

Alhasil, pihak pemilik rumah terpaksa harus melakukan pengosongan saat itu juga.

Chairoel Fathah menyebut, rumah hasil lelang tersebut telah dibeli Bibin Hendra Nusarofa, warga Patrang, Jember, sekaligus pemohon eksekusi.

"Kasus ini berawal karena pemilik rumah tidak bisa membayar hutang ke bank. Rumah tersebut akhirnya dilelang tahun 2016, senilai Rp 350 juta," jelasnya.

Sengketa rumah itu, sudah beberapa kali dilakukan unmining dan berbagai macam mediasi antara tergugat dan penggugat sejak 2019. Namun tidak ada titik temu hingga sekarang.

"Karena sudah mentok, tidak bisa diupayakan lagi, ya sudah pemohon mintanya eksekusi. Pada hari ini kita laksanakan eksekusi," cetusnya.

Chairoel Fathah menyebut, pelaksanaan eksekusi itu telah berkekuatan hukum tetap. "Perkara ini sudah diputus pengadilan. Sementara upaya PK yang dilakukan pihak termohon, kita lihat hasilnya nanti gimana. Tapi secara hukum itu tidak bisa menghalangi proses eksekusi," bebernya.

Kuasa Hukum termohon eksekusi, Oesnawi, mengaku telah mengajukan PK dan bersikukuh tetap menunggu hasil putusan tersebut dengan harapan PK dimenangkan oleh Umi Alfiati.

Dalam PK, termohon mengajukan novum bahwa pemohon tidak berhak mengajukan eksekusi, karena bukan pemenang lelang. Sedangkan pemenang lelang atau pemilik pertama sudah menyatakan tidak akan melakukan eksekusi.

"Saya minta dalam berita acara eksekusi hari ini ada catatan dimana pemohon eksekusi tidak bisa memindah tangankan, dalam arti jual beli. Karena umpama nanti PK turun, dimenangkan kami, terus bagaimana eksekusinya kalau melawan orang lain," tuturnya.

Sedangkan Kuasa Hukum pemohon eksekusi, Eko Sutrisno, tidak membuka ruang negosiasi, kecuali termohon bisa menebus rumah tersebut senilai Rp 380 juta. Sesuai harga yang telah ditentukan.

"Karena kami sudah memberikan kesempatan. Dimana eksekusi yang pertama tahun 2019 gagal dilaksanakan dan janji untuk diselesaikan. Namun sampai sekarang belum juga dapat diselesaikan," bebernya.

Eko menyebut, pasca perkara itu inkrah hingga ke tahap eksekusi membutuhkan waktu hampir 6 bulan. 

"Kita sudah melakukan upaya negosiasi untuk diselesaikan secara damai. Namun dari pihak termohon eksekusi tidak pernah menanggapi tawaran kami," pungkasnya.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Muhammad Nurul Yaqin
Editor : M Ainul Yaqin

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV