SUARA INDONESIA BANYUWANGI

Bongkar 38 Kasus Narkotika, Polresta Banyuwangi Amankan 40 Pengedar

Muhammad Nurul Yaqin - 07 September 2022 | 17:09 - Dibaca 1.64k kali
Peristiwa Daerah Bongkar 38 Kasus Narkotika, Polresta Banyuwangi Amankan 40 Pengedar
Konferensi pers ungkap kasus penyalahgunaan narkotika di Polresta Banyuwangi, Rabu (7/9/2022). (Muhammad Nurul Yaqin/suaraindonesia.co.id).

BANYUWANGI - Polresta Banyuwangi berhasil membongkar 38 kasus penyalahgunaan narkotika dalam rentang waktu sejak 22 Agustus - 2 September 2022. Barang bukti yang disita dari sabu hingga obat-obatan daftar golongan G.

Ungkap kasus selama Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2022 itu, polisi berhasil mengamankan 40 orang pengedar sebagai tersangka.

Seluruh barang bukti (BB) dan tersangka, ditujukan langsung oleh Wakapolresta Banyuwangi AKBP Didik Hariyanto dan jajaran saat konferensi pers di Mapolresta setempat, Rabu (7/9/2022).

Wakapolresta didampingi langsung oleh Kasat Narkoba Polresta Banyuwangi Kompol Rudy Prabowo dan sejumlah personel yang melakukan pengawalan terhadap tersangka.

AKBP Didik mengatakan, dari 38 kasus yang berhasil diungkap, dibagi menjadi dua kategori narkotika jenis Sabu dan Trihexyphenidyl (pil trex). "Narkotika jenis sabu sebanyak 10 kasus dan narkotika jenis pil trex sebanyak 28 kasus," kata Didik.

Selain mengamankan 40 orang tersangka, Polresta Banyuwangi juga berhasil mengamankan Sabu sebanyak 58,62 gram dan Pil Trex sebanyak 49.401 butir. Serta uang tunai Rp 15.559.000, 31 unit Handphone, 3 unit timbangan digital dan 3 unit sepeda motor.

"Dari 38 kasus tersebut diamankan tersangka sebanyak 40 orang, 39 orang laki-laki dan 1 orang perempuan," beber Didik.

Kasat Narkoba Polresta Banyuwangi Kompol Rudy Prabowo menambahkan, puluhan tersangka itu merupakan pengedar. Aksinya menyasar pelajar dan pekerja.

"Pil Trex ini kebanyakan anak sekolah sudah mulai mengkonsumsi, karena pil ini paling murah. Sementara sabu kepada pekerja atau yang memiliki penghasilan. Karena harganya mahal, untuk paket hematnya saja 0,2 gram itu Rp 200-250 ribu," jelas Rudy.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka ada yang dijerat pasal 112, pasal 114, dan pasal 132 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Serta ada yang dikenakan pasal 197 sub pasal 196 UU RI nomor 36 tahun 2009, tentang kesehatan.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Muhammad Nurul Yaqin
Editor : Bahrullah

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV