BANYUWANGI - Penyaluran pupuk bersubsidi jenis urea dan NPK di tujuh kecamatan di Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, sudah melebihi dari elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK).
Tujuh kecamatan tersebut adalah Cluring, Muncar, Tegaldlimo, Pesanggaran, Siliragung, Bangorejo dan Purwoharjo. Hal itu dikarenakan telah diberlakukannya Permentan Nomor 10 Tahun 2022.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi melalui Dinas Pertanian dan Pangan mengundang Pupuk Indonesia Holding Company (PIHC) serta perwakilan distributor, Senin (5/9/2022), untuk bersama-sama mencari solusi mengatasi permasalahan yang ditimbulkan di tujuh kecamatan tersebut sebelum akhir tahun.
Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Banyuwangi, M Khoiri menyebut, alokasi pupuk di 18 kecamatan hingga saat ini tersisa sekitar 15 persen. Sehingga pihaknya berupaya agar stok pupuk subsidi bisa tercukupi hingga musim tanam terakhir pada November mendatang.
"Dari 25 kecamatan di Banyuwangi, 7 kecamatan yang telah melampaui batas maksimal e-RDKK. Sementara sisanya di 18 kecamatan saat ini alokasinya ada tapi menipis, tidak sampai 20, tinggal 15 persen," beber Khoiri.
Hal itu, lanjut Khoiri, lantaran adanya Permentan Nomor 10 Tahun 2022 yang menetapkan 9 pilihan dari 70 jenis komoditas yang dapat menggunakan pupuk bersubsidi. Sehingga berdampak pada alokasi pupuk subsidi yang semakin berkurang.
Pasalnya, Permentan baru itu hanya mensubsidi dua jenis pupuk, yakni urea dan NPK. Peruntukannya terbatas pada 9 komoditas saja. Yaitu padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, tebu rakyat, kopi Rakyat, dan kakao Rakyat. "Pupuk subsidi tidak langka, hanya saja alokasinya berkurang, karena pemerintah pusat memangkas diluar 9 komoditas," tegasnya.
Dinas Pertanian dan Pangan saat ini memilah ketersediaan sisa alokasi pupuk subsidi di semua kecamatan berdasarkan komoditas. Jika ada kecamatan yang memiliki alokasi masih banyak akan direalokasi ke kecamatan yang alokasinya sudah kosong dan untuk e-RDKK keperluan masa tanam padi di bulan September - November.
"Serta sisa stok pupuk subsidi yang masih ngendon di gudang Penyangga sesuai Permentan lama juga kita pilah. Nantinya setelah dikurangi Permentan nomor 10 akan kita usulkan kepada pemerintah pusat untuk diminta realokasi, agar digunakan kebutuhan masa tanam di bulan November-Desember," jelas Khoiri.
Sementara perwakilan PT. Pupuk Indonesia Holding Company (PIHC) Kantor Cabang Banyuwangi, Ahmad Ryan menyebut, dari Permentan Nomor 41 Tahun 2021 ke Permentan Nomor 10 Tahun 2022, tidak ada pemangkasan alokasi. Kata dia, yang ada hanya pemangkasan e-RDKK saja karena beberapa petani yang terdaftar atas tanaman diluar 9 komoditi secara otomatis akan terpangkas.
"Untuk urea yang tahun 2021 itu pengajuan e-RDKK kisaran angka 68 ribu ton, yang disetujui di sepanjang 2022 hanya kurang lebih 52 ribu ton. Selisih e-RDKK kisaran 16 ribu ton sekian," bebernya.
Sedangkan, lanjut Ryan, untuk sisa alokasi tahun 2022 sesuai Permentan terbaru No.10 tahun 2022 sudah menipis. Sementara untuk pupuk subsidi yang terserap tahun ini sudah hampir 90 persen.
"Belum sampai setahun sudah hampir 90 persen dari alokasi, hal ini salah satunya karena pencukupan subsidi oleh pemerintah tidak mencapai 100 persen dari e-RDKK. Oleh karena itu kami pun mendorong untuk dapat dilakukan realokasi antar kecamatan di Kabupaten Banyuwangi sebagai bentuk tanggung jawab seluruh stakeholder pupuk bersubsidi di Banyuwangi," jelasnya.
Ryan mengaku, tidak bisa serta merta mengeluarkan sisa stok pupuk subsidi dari gudang penyangga. Karena terbentur aturan. "Oleh karenanya kami masih menunggu dari pusat. Sementara untuk stok pupuk subsidi di gudang, kami pastikan aman, tidak ada masalah karena PIHC selalu berkomitmen penuh memastikan ketersediaan stok pupuk bersubsidi secara nasional tidak hanya di Kabupaten Banyuwangi saja," pungkasnya.
Perwakilan Distributor Erwin Budi Santoso mengaku minus 600 ton adanya dampak Permentan Nomor 10, karena pemangkasan. Meski begitu distributor yang menaungi wilayah Kecamatan Muncar ini, akan terus berupaya agar petani pangan masih bisa mendapatkan alokasi pupuk subsidi.
Pasalnya, pada Januari - Mei 2022 pihaknya masih menerapkan Permentan Nomor 41, sehingga adanya Permentan Nomor 10, alokasi pupuk di Kecamatan Muncar telah terserap 100 persen setelah adanya pemangkasan sebelum akhir tahun.
"Kami mendapatkan alokasi total 2.700 ton, belum ada pemilahan masih. Setelah adanya Permentan Nomor 10 dipisah pangan 1.200 ton, hortikultura 1.700 ton. Sedangkan penyaluran sebelumnya campur antara tanaman pangan dan horti," beber distributor PT Sang Hyng Seri ini.
Ternyata, lanjut Erwin, setelah dipilah pada Januari - Mei 2022, masih ada petani pangan di Kecamatan Muncar yang belum mengambil jatah pupuk subsidinya, sedangkan alokasi pupuk subsidi untuk tanaman hortikultura sudah tidak ada.
"Tadi koordinasi dengan produsen kami PIHC dan dinas pertanian ternyata masih bisa. Dikarenakan kalau masih ada petani pangan yang belum ambil dan datanya bisa diinput di t-pubbers Kementan itu masih bisa mengambil untuk pupuk subsidi urea dan NPK Phonska," tutup Erwin.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Muhammad Nurul Yaqin |
Editor | : Bahrullah |
Komentar & Reaksi