BANYUWANGI- Peredaran sekaligus penyalahgunaan narkoba di Banyuwangi, Jawa Timur, bukan menjadi isapan jempol. Menyusul, hingga kini cukup banyak pengedar hingga kurir yang sudah ditangkap.
Bahkan bisa dibilang Banyuwangi menyandang status kabupaten darurat narkoba. Terbukti dengan banyaknya kasus narkoba yang ditangani Polresta Banyuwangi, Kejari dan Napi Lapas Banyuwangi yang mayoritas adalah kasus narkoba.
Kasatnarkoba Polresta Banyuwangi Kompol Rudy Prabowo, membeberkan setidaknya sudah ada dua kecamatan yang tercatat sebagai zona merah nyaris mendekati zona hitam peredaran narkoba. Dua kecamatan tersebut yakni Muncar dan Genteng.
Pelabelan status merah di dua kecamatan itu didasarkan pada banyaknya temuan kasus narkoba di dua wilayah tersebut.
Temuan narkoba didominasi jenis sabu, ganja hingga obat keras berbahaya jenis trihexyphenidyl. Bahkan beberapa waktu lalu, Polresta Banyuwangi berhasil mengungkap 1 kilogram sabu di wilayah Genteng.
"Karena memang di dua kecamatan itu Muncar dan Genteng kasusnya terbilang tinggi. Kemarin ungkap kasus hampir 1 kg itu juga di Genteng. Statusnya bisa dikatakan merah menuju hitam," jelas Kompol Rudy, Senin (15/8/2022) kemarin.
Senada dikatakan Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi, Budi Mukhlis, kasus tertinggi yang ditangani pihaknya adalah tindak pidana narkotika.
"Di tahun 2022 ini tren kasus mencapai 44 persen. Total sudah ada 160 an orang yang terjerat kasus narkoba. Tiga tahun ini tren kasus meningkat," tegasnya.
Kepala Lapas Banyuwangi, Wahyu Indarto melaporkan, per Agustus 2022, tahanan di dalam Lapas saat ini mencapai 901 orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 60 persennya adalah napi narkoba.
"Bisa dibilang Lapas Banyuwangi sudah melebihi kapasitas. Paling mendominasi adalah perkara narkoba dan undang-undang kesehatan. Per hari ini, perkara narkoba sudah capai 483 orang, sedangkan undang-undang kesehatan 54 orang. Jadi sudah hampir 60 persen," ungkap Wahyu.
Menurut Wahyu, perlu penanganan atau perlakuan khusus untuk dua perkara tersebut. Sehingga dia berharap Banyuwangi punya Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK), sebagai wadah untuk merehabilitasi korban dan pelaku penyalahgunaan narkoba.
"Karena pemakai-pemakai ini sebetulnya dalam UU Nomor 35 Tahun 2009, harus dilakukan rehabilitasi. Namun karena BNNK di kabupaten belum ada, sehingga pelaku penyalahgunaan narkoba ini belum bisa diassessment," tuturnya.
Sebagai informasi sejumlah elemen masyarakat mendorong Pemkab Banyuwangi untuk segera membentuk Badan Narkotika Nasional di lingkup Kabupaten (BNNK).
Dorongan itu disampaikan dalam agenda hearing DPRD Banyuwangi bersama sejumlah Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) narkoba yang berlangsung, Senin (15/8/2022) kemarin.
Rapat dihadiri Kasatnarkoba Polresta Banyuwangi Kompol Rudy Prabowo, Kalapas Banyuwangi Wahyu Indarto, Kasi Pidum Kejari Banyuwangi Budi Muklish.
Rapat dipimpin langsung Wakil Ketua DPRD Banyuwangi Ruliyono dan didampingi Wakil Ketua DPRD Michael Edy Hariyanto. Serta diikuti sejumlah anggota dewan dari lintas fraksi.
Dalam rapat tersebut mereka sepakat agar Banyuwangi segera membentuk BNNK sebagai upaya untuk mempermudah assesment dan penanganan kasus narkoba yang terjadi di wilayah setempat.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Muhammad Nurul Yaqin |
Editor | : Imam Hairon |
Komentar & Reaksi