BANYUWANGI - Rumah Makan Pondok Wina Banyuwangi, belum ada peminat saat proses lelang pertamanya di Pengadilan Agama (PA) Banyuwangi bersama Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jember, Selasa (9/8/2022) kemarin.
Akhirnya, rumah makan yang berada di Jalan Basuki Rahmat, Kelurahan Lateng, Kecamatan Banyuwangi, itu gagal dilelang, dikarenakan limit harga yang terlalu tinggi.
"Tidak ada peminat sama sekali, padahal kita sudah umumkan melalui surat kabar, maupun situs resmi milik PA Banyuwangi," kata Ketua PA Banyuwangi, Mohammad Alirido.
Dia menyebut, bangunan seluas 8.915 meter persegi yang tersebut sudah bersertifikat hak milik (SHM) atas nama almarhum Djohanah Soekirno. Lima dari tujuh ahli waris almarhum Djohanah, berharap rumah makan sejak tahun 1953 bisa terjual.
"Kita sudah membuka secara umum maupun online, namun ternyata belum ada yang minat. Makanya, kita nyatakan lelang pertama gagal. Sehingga, harus dilakukan lelang kedua. Namun hal itu tergantung dari pemohon lelang atau eksekusi,” jelasnya.
Sementara petugas KPNL Jember, Guntar Arifin menyebut, Rumah Makan Pondok Wina dijual dengan limit harga Rp 32,5 miliar, sedangkan uang muka atau jaminan lelang sekitar Rp 7,5 miliar.
Guntar menyebut, proses lelang dilakukan secara online. Sampai batas waktu pelaksanaan lelang ini, tidak ada penawaran yang masuk dari pembeli.
"Makanya harus dilakukan lelang kedua, tentunya dengan limit harganya lebih rendah dari lelang pertama. Dengan harapan bisa laku terjual," ungkapnya.
Guntar menambahkan, sebenarnya objek lelang setidaknya ada tiga bidang tanah dengan luas total 9.800 meter persegi. Makanya, limit harganya cukup tinggi.
"Kita lihat dari beberapa objek bidang di sekitar lokasi, tentunya harga di lelang cukup rendah dari harga pasaran. Biasanya dengan total luas tersebut, bisa terjual hingga Rp 38 miliar,” paparnya.
Sementara itu, perwakilan pemohon eksekusi, Emy Kurniawan mengaku akan berembuk dengan pemohon lainnya. Dikarenakan ada lima orang pemohon, sedangkan beberapa tidak bisa hadir langsung.
”Kita belum ambil keputusan akan mengajukan permohonan kembali atau tidak, dikarenakan memang harus dimusyawarahkan terlebih dahulu,” tegasnya.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Muhammad Nurul Yaqin |
Editor | : |
Komentar & Reaksi