BANYUWANGI - Merebaknya pinjaman online (pinjol) atau fintech tak berizin resmi saat pandemi Covid-19, membuat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bertindak.
OJK bersama anggota Komisi XI DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin, berkeliling dan mengungkap banyak fakta tentang pinjol yang selama ini jarang diketahui publik.
Selama empat hari, mulai Jumat hingga Senin (5-8/8/2022) OJK turun ke Banyuwangi, Jawa Timur untuk bergerilya memberikan edukasi kepada masyarakat.
"Aplikasi pinjol tak berizin resmi selalu melakukan tipu daya calon konsumennya dengan berbagai kemudahan meminjam uang," kata Zulfikar saat menjadi keynote speaker sosialisasi Pinjol Ilegal di Balai Desa Sukorejo, Kecamatan Bangorejo, Banyuwangi, Senin (8/8/2022).
Disebutkan, penawaran yang dilakukan oleh pinjol ilegal tersebut tanpa ada embel-embel apapun dan sudah bisa meminjam uang.
"Ini yang harus diketahui oleh semua orang," ujar Zulfikar.
Acara dengan tema "Meningkatkan Kewaspadaan Masyarakat Terhadap Pinjaman Online Ilegal" tersebut dihadiri oleh anggota DPRD Banyuwangi Fraksi Golkar Dapil 4, Suyatno.
Selain itu juga dari unsur pengusaha, kepala desa, hingga masyarakat.
Dijelaskan Zulfikar, kemudahan transaksi yang ditawarkan Pinjol ilegal kerap dimanfaatkan oleh sebagian orang atau korporasi untuk melakukan kejahatan, khususnya di dunia siber.
"Seperti investasi bodong, pinjol ilegal, penyedia transportasi online dan bahkan mengatasnamakan bank atau lembaga resmi lain," terang Zulfikar.
Oleh sebab itu, Politisi Partai Golkar itu meminta kepada masyarakat untuk lebih selektif memilih. Pinjol yang resmi, kata Zulfikar adalah pinjol yang secara resmi terdaftar OJK.
"Seluruh aktivitas dan transaksi pinjol resmi diawasi secara ketat oleh OJK," tutup Zulfikar.
Anggota DPRD Banyuwangi, Suyatno menambahkan, secara spesifik Pinjol sangat mudah dilihat dan dibedakan.
"Bisa dicek langsung kepada website OJK secara online," ungkapnya.
Suyatno meminta kepada masyarakat untuk mengindari pinjaman online yang tidak jelas. Sebab dampaknya akan sangat merugikan.
Dijelaskan, OJK merupakan lembaga independen yang dibentuk sesuai UU no. 21 tahun 2011.
OJK berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan.
"Yang diawasi oleh OJK di Indonesia ada sekitar 102 unit. Sedangkan ribuan lainnya bersifat ilegal," terang Suyatno.
Sebagai wakil rakyat, Suyatno juga bertanggung jawab untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait pinjol ilegal yang selama ini meresahkan.
"Transaksi online dipersilahkan, tapi yang aman dan harus menggunakan jasa pinjaman online yang terdaftar dan diawasi OJK," ujar Suyatno.
Seperti diketahui, OJK merilis data kerugian yang dialami masyarakat akibat pinjaman online (Pinjol) atau fintech tak berizin resmi.
Selama tahun 2021, tercatat masyarakat mengalami kehilangan uang sampai Rp 117,4 triliun. Mereka tergiur meminjam uang di pinjol ilegal.
OJK sendiri telah menutup 3.800 aplikasi pinjol ilegal selama setahun guna mencegah masyarakat mengalami kerugian yang lebih banyak lagi.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Muhammad Nurul Yaqin |
Editor | : |
Komentar & Reaksi