BANYUWANGI- Hari ini seorang Pengasuh Ponpes di Desa Padang, Kecamatan Singojuruh, Banyuwangi, dipanggil polisi untuk dilakukan pemeriksaan sebagai terlapor kasus dugaan pencabulan dan persetubuhan keenam santrinya, Selasa (28/6/2022).
Namun hingga siang, oknum Pengasuh Ponpes berinisial Fz itu, tak ada tanda-tanda kehadiran sebagaimana surat panggilan yang dilayangkan Polresta Banyuwangi untuk dikorek keterangannya.
"Sampai sekarang belum ada konfirmasi dari yang bersangkutan," jelas Kapolresta Banyuwangi, AKBP Deddy Foury Millewa melalui Kasubag Humas Iptu Lita Kurniawan.
Lita menjelaskan bahwa Penyidik Reskrim Polresta Banyuwangi masih akan menunggu Fz hingga batas waktu 24 jam, sesuai surat panggilan.
"Jika yang bersangkutan tidak hadir hari ini, kita layangkan panggilan kedua, selang waktu tiga hari ke depan," tutur Lita.
Pemanggilan pertama terhadap Fz ini masih tahap klarifikasi atas laporan dugaan pencabulan dan persetubuhan enam santrinya, yang masih berusia sekitar 16-17 tahun.
Penyidik reskrim juga telah memeriksa delapan orang saksi, enam diantaranya adalah korban atas kasus dugaan asusila tersebut.
"Kita terus bekerja secara profesional dalam menangani kasus ini," tegas Lita.
Saat ini kasus tersebut telah dinaikkan ke tahap penyidikan setelah penyidik beberapa hari lalu meminta keterangan delapan saksi, termasuk enam korban.
Selain itu, polisi juga mengantongi barang bukti lain yakni visum at repertum terkait dugaan pencabulan dan persetubuhan yang diduga dilakukan Fz.
"Sementara peningkatan status tersangka masih belum. Kita masih matangkan semua rangkaian penyidikan kita, baik saksi, pengumpulan barang bukti dan alat bukti," pungkasnya.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Muhammad Nurul Yaqin |
Editor | : Imam Hairon |
Komentar & Reaksi