BANYUWANGI- Dinas Pertanian dan Pangan (DPP) Kabupaten Banyuwangi, mencatat, saat ini jumlah ternak yang terjangkit Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) berjumlah 900 ekor.
Kabid Kesehatan Hewan dan Masyarakat Veteriner Dinas Pertanian dan Pangan Banyuwangi, drh Nanang Sugiharto menyebut, dari keseluruhan hewan yang terjangkit PMK, 10 persen diantaranya dinyatakan sembuh.
"Dari 900 yang terkonfirmasi PMK, 90 ekor ternak atau 10 persen dari jumlah total ternak yang terpapar sudah sembuh. Meski jumlah hewan ternak yang terpapar, naik signifikan namun juga diimbangi tingkat kesembuhan," ucap Nanang, Senin (20/6/2022).
Nanang menyebut, wabah PMK merupakan jenis penyakit yang dapat disembuhkan. Risiko kematiannya pun juga tergolong rendah.
"Artinya ini harus diluruskan dan memberi ketenangan pada peternak bahwa PMK ini dapat disembuhkan dan tingkat risiko kematian itu rendah. Penyakit ini juga tidak menular pada manusia dan daging ternak yang terpapar masih bisa dikonsumsi," kata Nanang.
Untuk memutus mata rantai penyebaran PMK, Nanang meminta partisipasi aktif masyarakat peternak. Para peternak diimbau tetap menjaga kebersihan kandang, memastikan kesehatan hewan peliharaannya.
"Termasuk melaporkan kepada petugas bila ternak miliknya menunjukkan gejala PMK. Kita harus tetap waspada tapi tidak perlu panik," pintanya.
Selanjutnya menjelang Idul Adha, Nanang menyebut, dinas bakal mensertifikasi ternak yang bakal dijadikan kurban.
Regulasi itu diterbitkan, untuk memastikan masyarakat mendapatkan hewan kurban yang sehat, bebas penyakit.
"Bukan hanya PMK, kita juga pastikan daging kurban terbebas dari berbagai penyakit hewan lainnya. Seperti gangguan cacing pita dan sebagainya sehingga aman dikonsumsi," tegas Nanang.
Untuk memastikan hal itu, dinas akan mengerahkan tim khusus yang terdiri atas dokter hewan, tenaga medis dan para medis kesehatan hewan, Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia, dan FKH Unair Banyuwangi.
Setelah dipastikan sehat, Otoritas Veteriner akan menerbitkan Sertifikat Veteriner (SV) atau surat keterangan kesehatan hewan (SKKH). Jika semuanya aman, selanjutnya dinas akan memasang stiker khusus
"Kami lakukan sertifikasi di tempat-tempat penjualan ternak. Selain memastikan lokasinya telah memenuhi standar, kami juga lakukan pemeriksaan kesehatan pada ternaknya. Jika semuanya aman, akan kita pasang stiker khusus," jelasnya.
Pihaknya mengimbau masyarakat membeli ternak di tempat penjualan yang sudah tersertifikasi. Sehingga ternak dipastikan aman dan penyebaran penyakit bisa diminimalkan.
"Masyarakat kami imbau untuk membeli hewan kurban di tempat-tempat yang telah tersertifikasi, sehingga ada jaminan hewan kurban yang dibeli sehat dan bebas dari PMK maupun penyakit hewan lainnya," pintanya.
Pihaknya pun menyarankan pemotongan hewan kurban dilakukan di rumah pemotongan hewan (RPH).
"Selama Idul Adha masyarakat dibebaskan jasa retribusi RPH," ujarnya.
Jika pemotongan dilakukan di tempat pemotongan hewan sementara (TPHS), panitia diwajibkan untuk melapor.
"Laporkan kepada kami atau satgas yang ada di setiap kecamatan, sehingga kami bisa segera meninjau lokasi serta memeriksa kesehatan hewan kurbannya," tutupnya. (*)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Muhammad Nurul Yaqin |
Editor | : |
Komentar & Reaksi