SUARA INDONESIA BANYUWANGI

Buntut Tewasnya Pesilat di Banyuwangi saat Latihan, Sang Pelatih Ditetapkan Tersangka

Muhammad Nurul Yaqin - 10 June 2022 | 15:06 - Dibaca 1.90k kali
Peristiwa Daerah Buntut Tewasnya Pesilat di Banyuwangi saat Latihan, Sang Pelatih Ditetapkan Tersangka
Kasatreskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Agus Sobarnapraja bersama jajaran saat memberikan keterangan kepada awak media, Jumat (10/6/2022). (Muhammad Nurul Yaqin/suaraindonesia.co.id).

BANYUWANGI- Polresta Banyuwangi menetapkan pelatih silat berinisial RAS (18) menjadi tersangka kasus meninggalnya pesilat berinisial MAA (18), warga Desa/Kecamatan Pesanggaran, saat latihan.

Kasatreskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Agus Sobarnapraja mengatakan, penetapan tersangka RAS setelah polisi melangsungkan gelar perkara.

Polisi melihat ada fakta hukum yang mengarah pada dugaan tindak pidana penganiayaan, diperkuat dengan hasil autopsi dari dokter forensik yang dilakukan semalam.

"Hasil gelar langsung meningkatkan status anak yang berperan sebagai salah satu pelatih, sebagai tersangka kasus penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia," ucap Kompol Agus kepada awak media, Jumat (10/6/2022).

Agus menyebut, dari hasil autopsi disimpulkan ada luka dalam pada tubuh korban. Hal itu diakibatkan dari sebuah pukulan keras sang pelatih.

Kata Agus, pelatih memberikan hukuman kepada korban dengan melakukan pemukulan satu kali dan tendangan satu kali pada bagian perut. Namun tindakan itu, menyebabkan luka dalam dan berakibat fatal.

"Jadi pelatih melakukan semacam hukuman kepada korban, karena pada saat berlatih dipandang belum terampil. Sehingga diberikan sebuah tindakan penguatan, namun ternyata mengakibatkan kondisi luka dalam pada si korban," jelasnya.

Saat ini pelaku telah ditahan di Rutan Polresta Banyuwangi. "Untuk selanjutnya kita lakukan proses penyidikan sebagaimana mestinya, dengan berpedoman pada hukum acara dalam sistem peradilan pidana anak," imbuh Agus.

Dalam perkara ini, polisi menyita barang bukti berupa seragam latihan silat korban dan pelatih. Sedangkan pelatih disangkakan Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Pihak kepolisian hingga kini terus mengembangkan kasus tersebut. Terutama kapasitas sang pelatih karena masih berusia 18 tahun. 

"Kami masih melakukan pemeriksaan lanjutan kepada pihak pengurus di tempat latihan itu. Apakah memang pelatih resmi atau hanya sebatas karena tingkatannya sudah tinggi diperbolehkan untuk melatih," pungkas Agus.

Sebelumnya diberitakan, korban mengikuti latihan silat di pekarangan rumah tersangka RAS (18), warga Desa Kesilir, Kecamatan Siliragung, Kamis (9/6/2022) dini hari, bersama 11 rekannya.

Korban seketika terkapar usai terkena tendangan di bagian dadanya. Kerasnya tendangan membuat korban ambruk dan mengeluh sesak nafas. 

Korban kemudian dilarikan ke Puskesmas Pesanggaran. Nahasnya, dalam perjalanan korban sudah tidak bernafas. (*)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Muhammad Nurul Yaqin
Editor : Lutfi Hidayat

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV