BANYUWANGI- Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi mengeksekusi bangunan rumah yang berdiri diatas tanah seluas 610 meter persegi, milik Moch Hasan di Kelurahan Bulusan, Kecamatan Kalipuro, Kamis (17/3/2022).
Proses eksekusi bangunan ini dijaga ketat ratusan personel kepolisian. Pantauan di lapangan, proses eksekusi sempat ada penolakan oleh seorang ibu-ibu pemilik rumah, hingga diamankan ke Polsek setempat.
Namun hal itu tak berselang lama. Pihak pemilik rumah secara langsung melakukan pengosongan saat itu juga.
Panitera PN Banyuwangi Moch Chairoel Fathah mengatakan, pelaksanaan eksekusi tersebut berdasarkan permohonan pemohon pemenang lelang.
Dia menyebut, rumah hasil lelang tersebut telah dimenangkan oleh Silvia Tjandra dengan harga Rp 824 juta di tahun 2019 lalu dan telah berkekuatan hukum tetap.
Karena pemilik rumah tidak dapat membayar hutang ke pihak bank, sehingga dilakukan lelang.
"Dari utang piutang sejak tahun 2013 sampai 2019, karena Hasan itu tidak bisa bayar, maka diajukanlah lelang di tahun 2019 dan dimenangkan oleh Silvi," kata Chairoel Fathah saat diwawancara di lokasi eksekusi.
Chairoel Fathah menyampaikan, saat memenangkan lelang di tahun 2019, pihak Silvi kemudian mengajukan eksekusi.
Selama itu pihak termohon eksekusi sudah beberapa kali diberikan teguran unmanning hingga mediasi untuk pengosongan rumah.
"Mulai dari 2019 di pengadilan mereka diumanning, kemudian dimediasi, hanya saja mereka tidak mau pergi, akhirnya dimasukkan gugatan," katanya.
Upaya penguasaan lahan berjalan lama, karena adanya upaya hukum berupa gugatan pihak termohon eksekusi.
"Tapi gugatannya lain, sebetulnya ada dua perkara, pertama Hasan dengan Silvi, satunya Hasan dengan BCA," kata Fathah.
Dia menambahkan, perkara yang masih belum selesai adalah Hasan dengan BCA. Sedangkan perkara Hasan dan Silvi telah rampung.
"Jadi kalau yang Silvi pemenang lelang, maka dilakukan eksekusi seperti ini. Kalau tadi itu Hasan melakukan protes karena masih ada perkara yang masih belum diputus asasinya, itu perkara lain, perkara Hasan dengan BCA," jelasnya.
Dalam perkara dengan BCA, dimenangkan oleh Hasan. Sehingga pihak BCA diminta mengembalikan kelebihan uang dari hasil bangunan rumah yang dilelang.
"Nilai hutangnya ke BCA sekitar Rp 300 juta, mungkin dihitung-hitung sama bunganya sekitar Rp 440 an juta. Sedangkan hasil lelang laku Rp 824 juta. Jadi masih ada pengembalian sekitar Rp 300 an juta dari pihak BCA," katanya.
"Eksekusinya Hasan memang menang, tapi menang untuk mengembalikan uang. Perkara ini masih belum selesai, nanti eksekusinya berbeda dari perkara ini (penguasaan lahan hasil lelang)," pungkas Fathah.
Sementara Kabag Ops Polresta Banyuwangi Kompol Agung Setyo Budi menambahkan, setidaknya ada 118 personel kepolisian dalam pengamanan pelaksanaan eksekusi ini.
Menurutnya, tadi memang sempat ada penolakan dari pihak pemilik rumah, namun penolakan itu sudah dikomunikasikan antara pihak Panitera PN Banyuwangi dan pihak yang menolak.
"Hanya diamankan saja untuk keamanan dan keselamatan daripada ibu tersebut. Karena tadi dibuat api (di lokasi eksekusi), kita mengantisipasi agar jangan sampai ibu ini melompat ke api dan sebagainya," pungkas Kompol Agung. (*)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Muhammad Nurul Yaqin |
Editor | : Imam Hairon |
Komentar & Reaksi