BANYUWANGI- Kepala Desa se Kecamatan Pesanggaran bersama BPD dan tokoh masyarakat setempat melakukan hearing di kantor DPRD Banyuwangi, Selasa (15/3/2022).
Mereka mempertanyakan saham Pemkab Banyuwangi di perusahaan tambang emas PT Bumi Suksesindo (BSI).
Hearing berlangsung di ruang DPRD setempat, dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Banyuwangi, Michael Edy Hariyanto.
Menurut Koordinator Kades Riyono, sejak bertahun-tahun lalu isu penjualan saham pemkab di PT BSI menjadi isu yang hangat.
Namun sejauh ini, manfaat dari penjualan saham itu belum sepenuhnya dirasakan oleh masyarakat khususnya di Kecamatan Pesanggaran sebagai wilayah terdekat di lingkup tambang emas itu.
"Kehadiran kami untuk meminta penjelasan kepada pemerintah Kabupaten Banyuwangi soal saham yang telah dijual," kata Kades Kandangan ini.
Sehingga ia meminta agar Pesanggaran menjadi wilayah prioritas. Baik itu dari segi pendidikan, kesehatan, infrastruktur maupun kesejahteraannya.
"Kami meminta agar saham itu dijual untuk kesejahteraan masyarakat. Intinya masyarakat Pesanggaran ini harus menjadi prioritas karena lokasinya berdekatan dengan tambang," pintanya.
Sementara Wakil Ketua DPRD Banyuwangi Michael Edy Hariyanto mengatakan, hearing kali ini dirasa kurang maksimal, dikarenakan pihak Pemkab hanya menunjuk perwakilan saat hearing tersebut.
"Jadi nanti saya akan sampaikan kepada Sekda (Sekretaris Daerah). Senin mendatang kita juga akan undang PT BSI," ucapnya.
Seputar penjualan saham Pemkab di PT BSI, sepengetahuan Michael, saham itu memang telah dijual dengan nominal Rp 298 miliar.
"Hasil tambang itu Rp 298 miliar langsung masuk APBD," jelasnya.
Pihaknya masih akan melakukan pengecekan, kaitan program APBD dari hasil penjualan beberapa saham ini diperuntukkan apa saja.
"Nanti kita cek, cuma karena kami tidak detail ngecek penggunaan item satu persatu nya. Sedangkan untuk sisa saham Banyuwangi di PT BSI saya kurang tahu persisnya, tapi kurang lebih Rp 2 triliun," pungkas Michael. (*)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Muhammad Nurul Yaqin |
Editor | : Imam Hairon |
Komentar & Reaksi