BANYUWANGI- Awal tahun 2022, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Banyuwangi memusnahkan barang bukti dari 33 perkara berbagai tindak pidana.
Pemusnahan dilakukan di halaman Kantor Kejari Banyuwangi beberapa hari lalu.
"Barang bukti yang kita musnahkan ini telah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkrah)," ucap Kajari Banyuwangi, Mohammad Rawi melalui Kasi Barang Bukti (BB), M Bimo P Nugroho, Kamis (10/2/2022).
Bimo menyebut, BB yang dimusnahkan tersebut dari perkara lebih yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap selama tahun 2021.
Adapun rinciannya, dari 33 perkara itu terdapat 8 perkara sabu-sabu dengan barang bukti sebanyak 37,56 gram, satu perkara narkotika jenis ganja dengan BB sebanyak 3,95 dan ekstasi sebanyak 3,06 gram.
"Perkara paling banyak yaitu obat-obatan jenis trihexyphenidyl sebanyak 13 perkara dengan barang bukti sebanyak 10.124 butir dan dextro dua perkara dengan barang bukti sebanyak 462 butir," jelasnya.
Tak hanya itu, perkara Pidana Umum (Pidum) juga dimusnahkan. Baik perkara asusila sebanyak empat perkara, hingga perkara perjudian dengan barang bukti meja bilyard, tas selempang, kursi kayu dan Grendel.
"BB kita musnahkan dengan cara dibakar hingga dihancurkan menggunakan blender,” pungkas dia. (*)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Muhammad Nurul Yaqin |
Editor | : Imam Hairon |
Komentar & Reaksi