BANYUWANGI- Ratusan massa kembali mendatangi Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Banyuwangi, Kamis (11/11/2021).
Kedatangan mereka setelah hampir sepekan tidak mendapatkan respon dari Kepala BPN setempat saat demo pada Jumat (5/11/2021) lalu.
Ratusan massa itu menuntut agar BPN Banyuwangi bertanggung jawab atas terbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 07808 atas nama Tumini/Supriyadi, yang sebelumnya telah mengajukan surat permohonan pemblokiran.
Diketahui SHM atas nama Tumini/Supriyadi telah terbit sertifikat pada Agustus lalu, padahal objek tanah itu masih status sengketa. Perkara inilah kemudian jadi persoalan.
"Kami menuntut BPN Banyuwangi mau dan mampu mengeluarkan surat keterangan permohonan maaf dan segera dilakukan kajian serta pemblokiran internal terhadap SHM tersebut," teriak Korlap Aksi saat demo berlangsung.
Selain itu, massa juga menuntut Kepala BPN Banyuwangi mendisiplinkan anggotanya sehingga terciptanya pelayanan yang ramah, responsif terhadap permasalahan masyarakat berkaitan pertanahan di Banyuwangi.
"Kami juga mendesak kepala BPN Banyuwangi memberikan sanksi pemberhentian kepada Oknum BPN Banyuwangi yang tidak profesional dalam menjalankan tugasnya," tegasnya.
Sebelumnya disampaikan Sunandiantoro, Direktur Hukum Oase Law Firm Banyuwangi, aksi yang dilakukan pihaknya ini sebagai bentuk protes kepada BPN setempat.
Aksi tersebut digelar berawal dari permohonan pihaknya agar objek tanah sengketa di Dusun Sawahan, Desa Genteng Kulon, Kecamatan Genteng, dilakukan pemblokiran.
Dikarenakan objek tanah tersebut masih dalam proses sengketa. Namun surat permohonan pemblokiran yang dilayangkan pihaknya ke BPN tidak mendapat balasan, hingga pada Agustus 2021 SHM tanah sengketa tersebut tetap diterbitkan.
"Kami punya klien dimana objek tanah tersebut masih dalam proses sengketa. Bulan Maret sudah kami sampaikan permohonan agar dilakukan pemblokiran. Sampai sekarang tidak ada balasan. Tetapi akhirnya pada Agustus tanah sengketa ini diterbitkan sertifikat," beber Sunan.
Menurut Sunan, penerbitan sertifikat tanah sengketa tersebut merupakan masalah besar bagi pihaknya. Akuntabilitas BPN pun dipertanyakan. Pasalnya, beberapa kali pihaknya melayangkan surat, namun tidak mendapat respon.
"Kemudian tanggal 12 Oktober kami kembali layangkan surat permohonan audiensi namun tidak ada respon. Kami sudah empat kali datang ke BPN, namun tetap tidak ada respon untuk menyelesaikan permasalahan perkara sengketa tersebut," ungkapnya.
Sementara Kepala BPN Banyuwangi Budiono menyampaikan, jika semua tuntutan ratusan massa akan pihaknya tindak lanjuti.
BPN akan melakukan kajian internal, bilamana dalam proses pekerjaan hingga penerbitan sertifikat ada karyawannya yang bersalah akan ditindak tegas.
"Saya pastikan, bilamana saya atau ada anak buah saya yang sekiranya tidak bisa meningkatkan kemampuannya, melakukan kesalahan ataupun pungutan yang tidak pada tempatnya. Saya pastikan akan saya proses sesuai peraturan yang ada," tegas Budi saat menemui massa aksi.
Budi juga menyampaikan kepada seluruh masyarakat Banyuwangi, jika per tanggal 1 November 2021 kemarin, BPN telah memberlakukan 12 loket pelayanan yang dapat mempermudah masyarakat dalam mengurus keperluan.
"Tujuan kami meningkatkan pelayanan ini untuk memerangi para mafia tanah," tandas Budi.
Diketahui aksi demo ratusan massa di depan Kantor BPN Banyuwangi dijaga ketat ratusan personel kepolisian, mengamankan keberlangsungan unjuk rasa. (*)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Muhammad Nurul Yaqin |
Editor | : |
Komentar & Reaksi